Jurnal1jambi.com,— Jambi — Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kesaksian saksi korban dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak digelar di Pengadilan Negeri Jambi, hari ini. Perkara ini menyita perhatian karena korban merupakan anak berusia 8 tahun yang diduga mengalami tindak kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa memilukan tersebut terungkap setelah ibu korban pulang dari luar negeri, tempat ia bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan tindak kejahatan terjadi saat ibu korban berada di luar negeri. Fakta mengejutkan terkuak ketika ibu dan anak mandi bersama, di mana korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya dan kemudian mengungkapkan bahwa pelaku merupakan ayah kandungnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sidang hari ini menjadi tahapan penting dalam proses peradilan, khususnya untuk mendengar langsung keterangan saksi korban sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Dalam penanganan kasus ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMMPA) melalui UPTD PPA Kota Jambi berperan aktif memberikan pendampingan terhadap korban. Pendampingan tersebut meliputi fasilitasi visum, pemeriksaan psikologis klinis, serta pendampingan pemeriksaan kesehatan organ reproduksi korban di Puskesmas Pakuan Baru.

Kepala DPMMPA Kota Jambi, Dra. Hj. Noverentiwi Dewanti, M.E., menegaskan bahwa pendampingan dilakukan sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak korban anak. Ia menekankan pentingnya memastikan kondisi fisik dan psikologis korban tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

Pemerintah Kota Jambi melalui DPMMPA menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan terhadap anak dan memastikan setiap kasus kekerasan terhadap anak ditangani secara serius, profesional, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.

share this :