Jurnal1jambi.com,- MUARO JAMBI — Tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat lebih dari 1,4 kilogram dalam penggerebekan di sebuah mess RT 06, Desa Mekar Sari Unit 1, Kecamatan Sungai Bahar, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Operasi ini menjadi respons atas keresahan warga yang mencium gejala maraknya transaksi ganja di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial IKJUR Firman Aji (25) alias Keling, warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket besar, empat paket sedang, dua linting ganja, serta satu bungkus besar berisi ranting ganja yang diduga siap diedarkan kembali ke konsumen lokal.
Total berat bruto barang bukti mencapai 1.582,38 gram dengan berat netto 1.432,43 gram. Selain itu, turut diamankan berbagai perlengkapan pengemasan seperti 19 bungkus paper merek Buffalo, dua bungkus paper RAW Organic Hemp, satu bungkus paper Ellien Puff, dua kotak paper RAW Classic, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar dan membagi paket jualan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan melalui Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Rahmat Damaiandi menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Jack Donald kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di dalam mess yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus titik distribusi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial R di Kota Jambi dengan sistem “ranjau”. Ia menyebut terakhir memesan sekitar dua kilogram pada akhir Januari 2026, lalu mengambil barang di wilayah Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, setelah diarahkan melalui nomor telepon privat, sebelum dijual kembali secara COD di Desa Mekar Sari dan sekitarnya dengan bantuan rekannya berinisial Y.
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi petugas.












