Jurnal1jambi.com,— Surakarta — Dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari kembali menjadi sorotan publik. Pelapor Mochammad Arifin menyampaikan kecaman keras atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, termasuk pemanfaatan area Polsek sebagai tempat penitipan unit kendaraan hasil perampasan oleh oknum debt collector. Pernyataan itu disampaikan M. Arifin kepada awak media pada Minggu malam, 1 Februari 2026, dengan penekanan bahwa kebenaran dan keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi.
Menurut M. Arifin, aparat kepolisian semestinya hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya. Ia menilai dugaan keterlibatan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari berpotensi mencederai kepercayaan publik, terlebih jika benar terjadi pembiaran atau pembekingan terhadap praktik perampasan kendaraan di jalanan. “Jangan ada lagi penyalahgunaan kewenangan. Polisi harus berdiri di sisi korban,” tegasnya.
Perkara ini ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah melalui Subbid Provos yang telah memeriksa tiga saksi pada 20 Februari 2026 di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar. Pemeriksaan dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho, dengan saksi yang diperiksa antara lain M. Arifin (pelapor), Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2), disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari. Perkara tersebut dilimpahkan ke Subbid Provos untuk pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme internal kepolisian, dengan tembusan kepada Kapolda, Wakapolda, dan Irwasda Polda Jawa Tengah.
Pemeriksaan etik ini berkaitan dengan laporan dugaan perampasan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar putih bernomor polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh, yang terjadi pada 11 Oktober 2025 di Surakarta. Selain proses etik, dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pengancaman juga tengah ditangani Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Korban sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik AKP Bambang Wardaya, S.H., M.H.
Dalam proses pemeriksaan, para saksi didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang dipimpin Donny Andretti. Donny Andretti menegaskan pentingnya pengawalan publik dan media agar proses berjalan objektif, transparan, serta bebas intervensi. Redaksi menegaskan pemberitaan ini disusun dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












