Jurnal1jambi.com,- Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (27/1/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Tanggul Sungai dan Box Culvert (Lanjutan) yang berlokasi di RT 16, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, batas Kota Jambi.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan Polresta Jambi, Polsek Kota Baru, dan Polsek Telanaipura, serta pengamanan internal dari pihak BPK RI dan Kejati Jambi. Koordinator lapangan M. Muslim bersama Syamsoel HS dan Husnan memimpin jalannya aksi, sementara orasi disampaikan oleh Agusti Randa yang menekankan pentingnya akuntabilitas dan pengawasan terhadap proyek yang dibiayai dari anggaran publik.

AMUK mendesak dilakukannya audit dan investigasi menyeluruh atas proyek bernilai Rp1.981.000.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Dakara Jaya Santosha dengan konsultan pengawas CV. Aisoise Consultant itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil investigasi dan temuan lapangan, AMUK menemukan sejumlah indikasi pelanggaran teknis, antara lain pengecoran beton dinding dan lantai berbentuk huruf “U” yang tidak dilakukan secara bersamaan, pengecoran dalam kondisi tergenang air, serta dugaan tidak digunakannya alat pemadat beton. Selain itu, ditemukan jarak besi yang tidak beraturan, dugaan lantai kerja tanpa tulangan, serta pemanfaatan sisa besi bangunan lama yang diduga untuk mengurangi volume material baru.

AMUK menilai mutu pekerjaan yang rendah ditandai dengan bangunan yang baru selesai namun telah mengalami retak, pecah, dan keropos menunjukkan pekerjaan dilakukan tidak profesional dan tidak sebanding dengan nilai anggaran. Kondisi ini, menurut AMUK, mengindikasikan kuat adanya praktik korupsi yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pembangunan.

Dalam tuntutannya, AMUK mendesak Kajati Jambi yang baru untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PU Kota Jambi, Kepala Bidang SDA, PPTK, kontraktor pelaksana, serta konsultan perencana dan pengawas. AMUK juga meminta BPK RI dan Kejati Jambi membentuk tim audit dan investigasi independen yang transparan serta turun langsung ke lapangan.

Menanggapi aksi tersebut, BPK RI Jambi melalui perwakilannya, Aditya Wahyu, menerima perwakilan AMUK dan membuka ruang dialog dengan meminta laporan resmi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Aksi kemudian dilanjutkan ke Kejati Jambi dan diakhiri dengan penyerahan laporan resmi di PTSP Kejati Jambi, yang diterima oleh Kasi Penkum Noly dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk diproses lebih lanjut. (Syamsoel HS)

share this :