Jurnal1jambi.com,- Surakarta — Penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret AKP H, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, memasuki babak penting. Tiga saksi kunci dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah pada Selasa, 20 Januari 2026, di Kantor SiPropam Polres Karanganyar. Pemeriksaan ini menjadi penanda bahwa proses etik internal Polri terus bergerak, meski sorotan publik kian tajam.

Ketiga saksi tersebut adalah Mochamad Arifin selaku pelapor, Mohammad Ziedan, dan Yuda Adhitiya Perkasa. Mereka menerima panggilan resmi dari Bidpropam Polda Jateng yang ditandatangani Kasubbidprovos, Komisaris Polisi Herman S. Chandra, S.H., NRP 68110394. Pemanggilan ini menegaskan bahwa keterangan para saksi dinilai krusial untuk mengurai dugaan pelanggaran etik yang sedang diperiksa.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, ketiganya akan didampingi tim hukum dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI yang dipimpin Advokat Donny Andretti. Pendampingan hukum ini, menurut pihak kuasa hukum, dimaksudkan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum serta etika penegakan disiplin internal.

Mochamad Arifin menyampaikan harapannya agar kasus ini menjadi momentum bersih-bersih di tubuh penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa praktik “beking” terhadap dugaan perampasan kendaraan di jalanan tidak boleh lagi terjadi. “Saya juga meminta AKP H meminta maaf secara terbuka kepada saya dan dicopot dari jabatannya,” ujar Arifin dengan nada tegas.

Selain proses etik, Arifin juga mendesak Polres Surakarta agar segera menindaklanjuti proses pidana terhadap para pelaku perampasan unit Mitsubishi Pajero Sport putih tahun 2022 dengan nomor polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh. Peristiwa tersebut terjadi di area SPBU Kota Surakarta pada 11 Oktober 2025. Ia menekankan, penegakan hukum harus menyasar tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga memberi perintah.

Sementara itu, Advokat Donny Andretti mengajak insan pers untuk ikut mengawal jalannya perkara ini. Ia meminta pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI) turut memastikan proses hukum berjalan transparan. “Pengawasan publik adalah nafas keadilan. Tanpanya, hukum mudah kehilangan arah,” ujarnya, seraya menegaskan komitmen advokasi FERADI WPI dalam perkara tersebut.

share this :