Jurnal1jambi.com,- SURABAYA — Penanganan perkara dugaan pelanggaran etik dan disiplin oleh oknum AKP berinisial “H”, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, memasuki tahap pemeriksaan saksi di Bidpropam Polda Jawa Tengah. Proses tersebut mendapat pengawalan dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm sebagai kuasa hukum pelapor, Kamis, 15 Januari 2026.
Mochamad Arifin selaku pelapor menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Propam Polda Jawa Tengah. Ia menilai proses yang berjalan menunjukkan profesionalisme institusi dalam menegakkan disiplin internal. Arifin menegaskan harapannya agar kasus ini menjadi pembelajaran serius, sehingga tidak ada lagi aparat yang diduga membekingi praktik-praktik melawan hukum. Ia juga meminta agar AKP “H” dicopot dari jabatannya serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Surat panggilan resmi Bidpropam Polda Jawa Tengah telah diterima oleh Arifin sebagai pelapor, Muhammad Ziedan Navila sebagai saksi sekaligus pelapor terhadap oknum debt collector dan perusahaan pembiayaan, serta Yuda Adithiya Perkasa sebagai saksi. Ketiganya dijadwalkan memberikan keterangan dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan.
Dalam pemeriksaan tersebut, para pihak akan didampingi oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., selaku kuasa hukum, sekaligus Ketua Umum FERADI WPI dan pimpinan Subur Jaya Lawfirm. Proses pengawalan juga melibatkan rekan-rekan media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), sebagai bentuk kontrol publik terhadap jalannya perkara.
Donny Andretti menegaskan pentingnya pengawasan terbuka dalam perkara ini. Ia meminta seluruh insan pers yang tergabung dalam KAWAN JARI untuk ikut mengawal proses hukum dan memastikan tidak ada pihak mana pun yang mencoba melakukan intervensi. Menurutnya, transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Perkara ini berawal dari insiden pada 11 Oktober 2025 di Surakarta, ketika sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport dihentikan dan dirampas oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector. Kendaraan tersebut kemudian dititipkan di Polsek Banjarsari atas permintaan Kanit Reskrim, namun diduga tanpa prosedur administrasi yang sah, sehingga menimbulkan persoalan hukum dan etik.
Berdasarkan SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah, telah disimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan Prasetyo Budi terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa bukti serah terima. Perkara telah dilimpahkan untuk proses lebih lanjut. Temuan ini menegaskan bahwa pengaduan pelapor tidak hanya diterima, tetapi juga menghasilkan kesimpulan awal, sekaligus memberi kepastian hukum setelah lebih dari empat bulan proses pengaduan berjalan.












