Jurnal1jambi.com,- JAMBI — AKBP Mat Sanusi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Gadik SPN Polda Jambi usai menjalani sidang disiplin pada Rabu, 14 Januari 2026. Sidang digelar di Aula Cendikia SPN Polda Jambi dan dipimpin langsung oleh Kepala SPN Polda Jambi, Kombes Pol Dilli Yanto, menyusul laporan dugaan pelanggaran disiplin terkait rangkap jabatan sebagai anggota Polri aktif dan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi.

Persidangan berlangsung selama kurang lebih empat jam, sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB. Dalam jalannya sidang, terungkap sejumlah pelanggaran yang dinilai signifikan. Bahkan, AKBP Mat Sanusi sempat mengingatkan majelis hakim agar pertanyaan kepada saksi tetap berada dalam pokok perkara, mencerminkan dinamika persidangan yang berlangsung cukup intens.

Saksi dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi, Desri, menjelaskan bahwa secara hukum pemilihan AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua KONI Provinsi Jambi dinilai sah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat persetujuan atau izin resmi dari Kapolri, meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan surat permohonan izin kepada pimpinan tertinggi Polri.

Sementara itu, saksi pelapor Alion menyampaikan bahwa laporan yang ia ajukan dilandasi oleh kepedulian dan kecintaan terhadap institusi Polri. Menurutnya, di tengah menurunnya kepercayaan publik dan masih banyaknya laporan masyarakat yang belum tertangani optimal, anggota Polri seharusnya fokus menjalankan tugas utama tanpa rangkap jabatan yang berpotensi mengganggu profesionalitas.

Alion menambahkan bahwa rangkap jabatan tidak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi juga dinilai tidak elok dari sudut pandang etika. Terlebih, pencalonan AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua KONI Provinsi Jambi disebut tidak mendapatkan restu dari pimpinan institusi.

Usai sidang, Kombes Pol Dilli Yanto menyampaikan bahwa hasil persidangan memutuskan AKBP Mat Sanusi dicopot dari jabatannya sebagai Gadik SPN Polda Jambi dan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga marwah serta profesionalitas institusi Polri.

share this :