Jurnal1jambi.com,- PATI — Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Subur Jaya Cabang Pati bersama Organisasi Advokat FERADI WPI melakukan kunjungan ke Kantor Bank BRI KCP Juwana, Kabupaten Pati, pada Rabu, 14 Januari 2026. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pendampingan hukum terhadap salah satu nasabah BRI berinisial PJ, terkait upaya perlindungan dan penyelesaian persoalan aset klien.
Pendampingan ini didasarkan pada surat kuasa tertanggal 30 Desember 2025 yang ditandatangani langsung oleh PJ. Melalui surat kuasa tersebut, klien memberikan kepercayaan penuh kepada Kantor Hukum Subur Jaya Cabang Pati dan FERADI WPI untuk mengawal serta memperjuangkan hak-haknya dalam perkara yang sedang berproses dengan pihak Bank BRI KCP Juwana.
Mustaqim, S.Hum., C.PFW., C.MDF., selaku Ketua DPC FERADI WPI Pati sekaligus Kepala Kantor Hukum Subur Jaya Cabang Pati, didampingi Suparman, C.MDF., menjelaskan kepada pihak bank bahwa kliennya tengah berupaya mencari solusi terbaik dan jalan keluar yang berkeadilan atas permasalahan yang dihadapi. Pihak Bank BRI KCP Juwana menyampaikan bahwa PJ merupakan salah satu debitur prioritas yang saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi dan kewajiban tertentu.
Mustaqim menegaskan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan secara profesional, persuasif, dan berorientasi pada penyelesaian yang saling menghormati hak serta kewajiban para pihak. Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka agar tidak ada langkah sepihak yang dapat merugikan klien secara hukum maupun sosial.
Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF., menyatakan bahwa FERADI WPI dan Kantor Hukum Subur Jaya berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial. Ia menegaskan bahwa sesuai amanat undang-undang, bantuan hukum bagi masyarakat kecil dan rentan akan selalu menjadi prioritas dalam setiap kerja advokasi yang dijalankan organisasi.












