Jurnal1jambi.com,— Datang dengan janji, pulang tanpa kepastian. Itulah gambaran yang terjadi di Polsek Majalaya ketika tim kuasa hukum hadir sesuai agenda resmi yang telah disepakati. Waktu telah ditentukan dan tujuan jelas, namun pihak yang seharusnya ditemui tidak berada di tempat.

Peristiwa ini bukan sekadar soal ketidakhadiran pejabat. Ini menyangkut komitmen pelayanan publik. Ketika institusi penegak hukum sendiri yang menetapkan jadwal pertemuan, lalu tidak memenuhinya tanpa penjelasan yang memadai, kepercayaan masyarakat menjadi taruhannya.

Tim kuasa hukum datang bukan untuk seremonial. Kehadiran mereka membawa mandat korban yang menuntut kejelasan proses hukum. Dalam negara hukum, korban berhak mengetahui sejauh mana penanganan perkara berjalan dan bagaimana keadilan ditegakkan.

Fakta bahwa agenda pertemuan disampaikan langsung oleh pihak kepolisian menegaskan bahwa ini bukan persoalan miskomunikasi. Ini adalah persoalan konsistensi antara komitmen yang disampaikan dan pelaksanaan di lapangan.

Alasan bahwa pimpinan maupun penyidik memiliki agenda di tempat lain tidak dapat dijadikan pembenaran. Koordinasi internal merupakan tanggung jawab institusi, bukan beban masyarakat yang datang memenuhi undangan resmi.

Kekecewaan yang disampaikan tim FERADI WPI bukanlah luapan emosi, melainkan bentuk peringatan. Jika pelayanan hukum terus diabaikan, maka mekanisme pengaduan merupakan langkah yang sah dan konstitusional.

Setelah menunggu lebih dari satu jam, tim akhirnya memilih meninggalkan Polsek Majalaya. Bukan karena tidak peduli, tetapi karena menjaga prinsip. Hukum seharusnya hadir tepat waktu, transparan, dan bertanggung jawab. Jika tidak, maka wajar bila publik mempertanyakan keseriusan negara dalam melayani keadilan.

share this :