Jurnal1jambi.com,— Perkara dugaan penganiayaan terhadap Advokat Ade Rojali Pranata, S.H., M.H., memasuki fase krusial setelah tim pendampingan hukum dari Organisasi Advokat FERADI WPI menerima dokumen medis resmi yang mengungkap tingkat cedera serius yang dialami korban. Fakta medis ini menjadi pijakan baru dalam proses pendalaman hukum yang disampaikan kepada penyidik di Kabupaten Karawang.

Berdasarkan Surat Keterangan Diagnosis yang diterbitkan RS Efarina Etaham, korban dinyatakan mengalami cedera kepala berat disertai fraktur tulang tengkorak. Temuan tersebut memperjelas bahwa luka yang dialami tidak bersifat ringan, melainkan menyentuh organ vital dengan risiko medis yang serius.

Hingga Jumat (9/1/2026), Ade Rojali masih menjalani perawatan intensif sejak pertama kali dirawat pada 2 Januari 2026. Dalam Surat Keterangan Diagnosis Nomor 001/RSEK/SKD/I/2026, tim medis mencatat perlunya penanganan lanjutan, termasuk evaluasi dokter spesialis bedah saraf, operasi pada tulang hidung dan telinga kiri, serta penanganan patah tulang jari tangan kanan dan sejumlah luka robek di bagian tubuh lainnya.

Menanggapi temuan medis tersebut, tim pendampingan hukum FERADI WPI yang dipimpin Revan, S.H., dan Adang, S.H., menyampaikan pandangan hukum kepada penyidik. Menurut mereka, tingkat keparahan cedera dan arah serangan ke kepala sebagai organ vital memiliki relevansi hukum yang penting dalam menilai unsur pidana.

FERADI WPI menilai bahwa fakta medis tersebut patut dijadikan dasar untuk mengevaluasi konstruksi pasal yang diterapkan sejak awal penyidikan. Pendalaman ini dinilai perlu agar penanganan perkara berjalan proporsional, objektif, dan selaras dengan perkembangan alat bukti yang ada.

“Temuan medis ini menjadi bagian dari argumentasi hukum yang kami sampaikan kepada penyidik agar dilakukan pendalaman secara menyeluruh dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan resmi tim pendampingan hukum FERADI WPI.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi telah mengajukan konfirmasi kepada Polres Karawang. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan perkara tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Ketua Umum Organisasi Media KAWAN JARI, Donny Andretti, mengajak insan pers untuk turut mengawal proses hukum secara kritis dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa penentuan pasal dan pembuktian unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sementara media berkewajiban menjaga akurasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.

Penulis: Wilma Sribayu

share this :