Jurnal1jambi.com,- JAMBI — Dikutip dari media online laporansumatera.com, redaksi menerbitkan klarifikasi resmi sekaligus hak jawab atas pemberitaan tertanggal 16/1/2025, menyusul beredarnya narasi viral di media sosial yang menuding adanya dugaan penganiayaan melibatkan oknum TNI dan Polri di Jambi.

Dalam klarifikasinya, redaksi menjelaskan bahwa narasi tersebut ramai beredar setelah dipublikasikan akun TikTok @jambikebanggaankito, yang menyebut dugaan penganiayaan terhadap oknum anggota Polda Jambi oleh oknum TNI Jambi, disertai klaim berlatar bisnis BBM, ancaman, penjemputan paksa, perusakan rumah, hingga insinuasi keterlibatan institusi tertentu.

Namun, berdasarkan hak jawab dan keterangan resmi dari narasumber terkait, laporansumatera.com menegaskan informasi itu tidak benar. Redaksi menyatakan telah melakukan konfirmasi lanjutan untuk memastikan duduk perkara secara utuh dan berimbang.

Hasil penelusuran redaksi menyimpulkan persoalan yang terjadi murni sengketa perdata berupa hutang piutang pribadi dan sampai saat ini belum terselesaikan. Redaksi menekankan tidak ditemukan unsur tindak pidana: tidak ada penganiayaan, penculikan, intimidasi, maupun keterlibatan TNI dan Polri, baik secara individu maupun kelembagaan.

Redaksi juga menegaskan konten yang diunggah akun TikTok tersebut bukan bersumber dari klarifikasi resmi narasumber, tidak melalui proses konfirmasi berimbang, serta dipublikasikan ulang tanpa seizin redaksi, sehingga berpotensi memantik kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk tanggung jawab pers, laporansumatera.com menyatakan tetap berpegang pada prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta mengimbau publik tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi. Redaksi menutup klarifikasi dengan menegaskan kembali: perkara tersebut merupakan ranah perdata (hutang piutang), bukan tindak pidana seperti yang sempat berkembang di ruang publik. (Sumber : laporansumatera.com)

share this :