Jurnal1jambi.com,— Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi memulai langkah nyata dalam penataan tambang minyak rakyat di wilayahnya. Langkah ini ditandai dengan kunjungan lapangan Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno bersama Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung serta Gubernur Jambi Al Haris, di Station Tanki Pertamina Tempino, Kecamatan Mestong, Rabu (31/12/2025).

Peninjauan tersebut difokuskan pada uji coba produksi sekaligus sosialisasi regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini menjadi payung hukum baru yang membuka ruang legal bagi masyarakat dalam mengelola sumur minyak rakyat yang selama ini kerap dianggap tidak berizin.

Bupati Muaro Jambi yang akrab disapa BBS menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi praktik pengeboran minyak ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan. Menurutnya, keberadaan sumur minyak liar harus dihentikan dan diarahkan ke sistem pengelolaan yang sah serta terkontrol.

“Kita mengharapkan ke depan tidak ada lagi sumur-sumur minyak yang beroperasi tanpa izin dan pengawasan,” ujar Dr. Bambang Bayu Suseno. Sebagai solusi, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak dan gas bumi melalui wadah resmi yang telah ditentukan.

Ia menjelaskan, pengelolaan tersebut harus berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang kemudian menjalin kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan skema ini, hasil produksi minyak rakyat dapat diserap negara secara legal sekaligus berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, setiap titik sumur minyak rakyat diwajibkan mengikuti kaidah teknis pertambangan yang baik, aman, dan berkelanjutan. Pemerintah berharap transformasi dari tambang minyak ilegal menjadi tambang minyak bermitra ini mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Muaro Jambi tanpa mengabaikan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan.

share this :