Jurnal1jambi.com,— Pati — Persidangan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2025/PN Pti mendapat pendampingan dari Organisasi Advokat Feradi WPI bekerja sama dengan Kantor Hukum M. Refky Jandy, S.H., M.Kn. & Partners serta Kantor Hukum Sakti & Partners. Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan anak dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Tim hukum yang hadir dalam pengawalan perkara ini terdiri atas Adv. M. Refky Jandy, S.H., M.Kn., Adv. Sakti Hendrawan, S.H., C.PFW., Lingga Kurniawan Asmorojati, S.H., Paralegal Aryo Pinandito, S.H., C.MDF., R. Randy Haafizhoh, Kautzar, S.H., dan Tri Sangaji Wibowo, S.H. Mereka berkoordinasi langsung di bawah arahan Ketua Umum Feradi WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ.
Turut hadir pula Ass. Mustaqim, S.Hum., C.PFW., C.MDF., selaku Ketua DPC Feradi WPI, serta Adv. Plorenda Arif, S.H., M.Hum. Dalam prosesnya, tim juga bekerja sama dengan Dinas Sosial UPTD dan PPA Kabupaten Pati yang fokus memberikan pendampingan psikologis dan sosial bagi korban agar setiap tahapan persidangan berjalan aman dan beretika.
Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi korban, khususnya dalam kasus yang menyangkut anak di bawah umur. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga advokat, dan institusi sosial demi memastikan perlindungan maksimal terhadap korban.
Sementara itu, Adv. M. Refky Jandy menyampaikan bahwa proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan mengedepankan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya. “Kami memastikan setiap proses berjalan transparan, adil, dan menghormati hak semua pihak,” ujarnya.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya upaya serius dalam mencegah dan menindak kekerasan seksual terhadap anak. Pendampingan lintas lembaga seperti yang dilakukan FERADI WPI dan mitra hukumnya diharapkan menjadi model kolaborasi profesional yang memastikan keadilan, perlindungan, serta pemulihan bagi korban.












