Jurnal1jambi.com,- JAMBI — Kepolisian Resor Sarolangun kembali menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Hal ini menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah yang diterima pada 30/9/2025 oleh BRIPDA Riziq Fazrin Reyhan di Kantor Reskrim Polres Sarolangun. Laporan tersebut diajukan atas nama Abdullah Bin Ibrahim (alm), warga Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun.

Dalam dokumen resmi Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, pelapor menyampaikan adanya dugaan tindak pidana yang merugikan pihak keluarga. Laporan ini menjadi langkah awal bagi polisi untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kejelasan ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara tanpa pengecualian.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan tersebut, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., memberikan jawaban “Mohon waktu, segera kami tindak lanjuti,” ujarnya, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat diperlakukan sebagai prioritas, sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Sarolangun dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.

Di sisi lain, merujuk pada pedoman resmi Polri, pelapor juga memiliki hak untuk menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). SP2HP merupakan mekanisme wajib yang mengatur agar penyidik memberikan informasi perkembangan kasus kepada pelapor, baik diminta maupun tidak diminta, secara berkala. Ketentuan ini menjadi manifestasi dari prinsip transparansi yang harus dijalankan dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan.

Kewajiban pemberian SP2HP tersebut didasarkan pada Peraturan Kapolri yang mengatur standar akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Melalui SP2HP, pelapor berhak mengetahui sejauh mana kasus ditangani, apa saja langkah investigasi yang tengah berjalan, dan apa tindak lanjut yang direncanakan penyidik. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi ketidakjelasan maupun penundaan yang tidak beralasan. Dengan adanya respons cepat Kapolres dan kewajiban penyidik untuk menyampaikan SP2HP, diharapkan proses hukum berjalan lebih terang, terukur, dan memberikan rasa keadilan bagi pelapor.

share this :