Jurnal1jambi.com,- Muaro Jambi — Polsek Jambi Luar Kota kembali menuntaskan satu perkara penting yang meresahkan masyarakat. Pada Sabtu, 22/11/2025, Unit Reskrim berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Kasus ini berawal dari laporan seorang warga Desa Pematang Gajah yang kehilangan satu unit dump truck bernilai seratus juta rupiah setelah terjebak dalam modus lowongan kerja palsu.
Korban, Yanto, awalnya memposting kebutuhan sopir batu bara melalui media sosial. Dari unggahan itu, seorang pria tak dikenal menghubungi dan meyakinkan dirinya sebagai pelamar. Pelaku datang membawa KTP dan SIM B1 atas nama “Dedi Setiawan” dengan foto yang menyerupai dirinya. Keyakinan korban tumbuh bukan hanya karena kelengkapan identitas, tetapi juga percakapan yang tampak meyakinkan. Kepercayaan itu berubah menjadi kerugian ketika dump truck miliknya dibawa kabur setelah pekerjaan selesai dijalankan bersama tangan kanannya, Safrizal alias Ijal.
Kebohongan pelaku mulai terungkap saat korban mencoba menelusuri alamat yang tertera di identitas tersebut. RT setempat tidak mengenali nama maupun alamat itu, dan Polsek Pasar memastikan bahwa KTP serta SIM yang ditunjukkan pelaku adalah palsu. Temuan itu memperkuat laporan korban ke Polsek Jambi Luar Kota. Kasus ini menunjukkan betapa mudahnya warga menjadi sasaran ketika kepercayaan publik tidak diimbangi dengan literasi identitas dan kehati-hatian digital.
Melalui serangkaian penyelidikan, Tim Reskrim berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku, Hendra Fendy alias Along, yang ditemukan di Jalan Kapten Pattimura. Penangkapan ini membuka simpul baru: Along mengakui keterlibatan dua rekannya, Reza Fahrozi dan seorang pelaku lain bernama Joni, yang masih dalam pencarian. Informasi tersebut membawa tim bergerak cepat hingga Reza ditangkap di sebuah rumah kebun di wilayah Handil, Kota Jambi.
Sementara itu, proses penyidikan terus dikembangkan. Sejumlah saksi, termasuk Lidya Wati dan Safrizal, memberikan keterangan yang memperkuat konstruksi perkara. Barang bukti berupa STNK dump truck turut diamankan, menjadi bagian penting pembuktian. Dalam konteks penegakan hukum, kerja cepat ini menggambarkan sinergi masyarakat dan aparat sebagai elemen kunci meredam kejahatan yang memanfaatkan celah kepercayaan sosial.
Polsek Jambi Luar Kota menegaskan komitmennya menuntaskan perkara hingga seluruh pelaku diamankan, termasuk pengejaran terhadap Joni yang masuk daftar pencarian orang. Transparansi penanganan kasus dan ketegasan tindakan hukum diharapkan memulihkan rasa aman warga, sembari mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang kian adaptif di ruang digital maupun pergaulan sehari-hari.












