Jurnal1jambi.com,- Aksi lanjutan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali bergema di depan pintu gerbang Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (3/12/2025). Dibuka oleh M. Muslim, massa aksi terlebih dahulu menyampaikan duka mendalam atas bencana alam yang melanda Sumatra Barat, Medan, dan Aceh—musibah yang merenggut nyawa, meninggalkan korban hilang, serta memporak-porandakan bangunan dan kehidupan warga. Dalam seruannya, Muslim menegaskan bahwa bencana sering kali menjadi cermin kebijakan yang keliru, terutama dalam hal izin penebangan hutan yang dilakukan tanpa kendali hingga merusak ekosistem.
Usai penyampaian belasungkawa, M. Muslim kembali menyuarakan tuntutan dengan lantang. Ia menekankan bahwa penanganan dugaan penyimpangan proyek Penunjukan Langsung (PL) Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 tidak boleh “jalan di tempat”. Keterlambatan proses hukum, katanya, bukan hanya menimbulkan kecurigaan publik, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Kejati maupun Polda Jambi.
Dalam orasinya, AMUK memaparkan empat tuntutan utama yang mereka nilai fundamental bagi kepastian hukum. Pertama, Kejati dan Polda Jambi diminta segera memanggil serta memeriksa Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno. Kedua, BPK RI Perwakilan Jambi diminta melakukan audit ulang seluruh proyek PL 2025 tanpa pengecualian. Ketiga, Kabag ULP/UKPBJ Muaro Jambi harus diperiksa karena diduga menguasai detail teknis pengadaan. Keempat, KPK didorong menuntaskan dugaan suap ketok palu RAPBD 2017/2018 yang kembali menjadi perhatian publik.

Seruan aksi tak hanya tertuju pada satu kabupaten. A. Randa menyebut bahwa Kejati Jambi juga perlu memeriksa dugaan penyimpangan proyek di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang dinilai dikerjakan serampangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa suara gabungan LSM dan wartawan adalah bentuk kontrol sosial agar uang rakyat benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kemajuan Provinsi Jambi.
Ketua AMUK, Husnan, menuturkan bahwa aksi ini bukanlah ancaman, melainkan penegasan bahwa hukum harus bekerja tanpa intervensi kepentingan mana pun. Ia menambahkan bahwa gerakan AMUK memiliki dasar hukum jelas mulai dari UU Tipikor, UU Keterbukaan Informasi Publik, hingga PP 43/2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Baginya, pembiaran terhadap dugaan penyimpangan justru akan membuka ruang ketidakpercayaan publik yang jauh lebih berbahaya.
Aksi berlangsung kondusif dengan pengamanan ketat kepolisian. Meski demikian, AMUK menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada aksi hari ini. Jika penanganan kasus tetap stagnan, mereka siap menggelar mobilisasi lebih besar di Kejati maupun Polda Jambi. “Ini baru permulaan. Jika hukum tidak bergerak, rakyatlah yang akan bergerak lebih keras,” tegas Husnan. (Syamsoel)












