Jurnal1jambi.com,— Jambi – 20/11/2025 Sarolangun kembali menjadi panggung ironi ketika ratusan warga Desa Rantau Tenang turun menuntut kejelasan atas dugaan hilangnya Rp 2 miliar dana sawit plasma dan penyimpangan anggaran desa. Di tengah suara rakyat yang meminta kebenaran, proses hukum justru terasa mandek, sementara lembaga pengawas negara seolah menghilang pada saat paling dibutuhkan.
Aliansi Masyarakat Pejoeang Keadilan (AMPK) telah menyerahkan laporan resmi ke Polres Sarolangun, berisi data dan kesaksian yang membongkar dugaan penyelewengan oleh Kepala Desa Arpan dan Ketua BUMDes Nasrun. Mulai dari rehab Polindes yang tak jelas wujudnya, sumur bor yang diragukan keberadaannya, hingga proyek jalan rabat beton dan usaha tani yang diduga dikerjakan serampangan. Pengadaan bibit, obat-obatan, hingga dana bencana pun disinyalir hanya tercatat di atas kertas.
Puncak persoalan terjadi pada aliran dana sawit plasma. Sejak 2020, 40% jatah warga dari kebun plasma PT Agrindo Panca Tunggal (APTP) diwajibkan masuk ke BUMDes setiap bulan. Namun bendahara BUMDes mengaku hanya menerima Rp 33 juta dalam empat tahun. PT APTP menyatakan rutin menyetor melalui CV Lubuk Muara Rantau, tetapi pihak CV mengungkapkan bahwa dana itu diambil langsung oleh Kades dan Ketua BUMDes setiap bulan. Jika keterangan ini akurat, maka dugaan korupsi hanya selangkah lagi dari fakta telanjang.
Kasus ini sebenarnya sudah masuk tahap penyelidikan lanjutan. Polres Sarolangun telah memeriksa para terlapor, namun penetapan tersangka tak juga muncul. Penyebabnya ada di satu titik krusial Polres masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sarolangun. Di sinilah drama hukum bermula, proses menunggu yang terasa terlalu panjang untuk sesuatu yang diklaim genting.
Ironi semakin kentara ketika Inspektorat menyebut dugaan kerugian hanya Rp 7,5 juta, angka yang kontras dengan dugaan aliran dana Rp 2 miliar yang tak jelas rimbanya. Klaim itu sontak memicu kemarahan warga, yang menilai pernyataan tersebut mengabaikan akal sehat dan mengerdilkan jeritan masyarakat yang menagih keadilan.
Puncak kekecewaan terjadi pada 19 November 2025 ketika ratusan warga mendatangi kantor Inspektorat untuk meminta kejelasan. Yang mereka temukan hanyalah kantor kosong. Pejabat inti tak berada di tempat. Bagi warga, ini bukan sekadar kelalaian, melainkan simbol rapuhnya integritas pelayanan publik sebuah absensi yang menampar rasa percaya masyarakat.
Kini bola panas berada di tangan Bupati Sarolangun. Publik menuntut sikap tegas, terutama terhadap dugaan keterlibatan oknum dalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dinilai memuluskan laporan bermasalah. Pertanyaannya sederhana, namun menentukan: apakah komitmen anti-korupsi yang selama ini digaungkan benar-benar sikap, atau hanya retorika tanpa nyawa? Warga Desa Rantau Tenang bersumpah tidak akan berhenti menuntut. Skandal ini harus diusut tuntas sebab jika tidak, kepercayaan rakyat kepada negara bisa runtuh kapan saja.












