Jurnal1jambi.com,- Polres Muaro Jambi menyatakan penanganan laporan dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang diajukan Antoni bin Abu Kasim belum naik ke tahap penyidikan. Informasi itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) per September 2025 yang dikirim kepada pelapor. Di atas kertas, negara hadir lewat surat; di lapangan, proses masih tertahan di ruang tunggu pembuktian.
Akar peristiwa bermula Rabu, 30 Juli 2025 pukul sekitar 14.30 WIB. Antoni mendatangi Polres Muaro Jambi dan membuat Laporan Pengaduan Nomor L. Pengaduan/92/VII/2025. Polisi menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/92/VII/2025 untuk perkara dugaan pengancaman sebagaimana Pasal 335 KUHP. Administrasi terpenuhi, identitas dicatat, tanda terima dibubuhi stempel dan paraf petugas piket.
Dalam SP2HP, penyidik menyebut telah memeriksa saksi‑saksi antara lain Asnawi bin Tahir dan Abdul Basit bin Mukhtar serta menggelar perkara khusus pada 4 September 2025 di ruang Sat Reskrim Polres Muaro Jambi. Ada pula dasar hukum internal: Surat Perintah Penyelidikan No. Sp.Lidik/189/VIII/RES.1.24/2025 yang terbit 5 Agustus 2025. Artinya, tahapan awal sudah bergerak, namun belum menemukan pijakan kuat untuk melangkah ke penyidikan.
Hambatan utama dijelaskan terang: minimnya saksi yang melihat langsung terlapor memegang sebilah pisau saat dugaan ancaman terjadi. Karena itu, penyidik meminta pelapor menghadirkan saksi yang mengetahui atau mendengar peristiwa tersebut. Tanpa bukti yang memadai, perkara belum bisa naik kelas. Hukum membutuhkan kepastian, tetapi kepastian lahir dari alat bukti, bukan sekadar keyakinan.
Hasil gelar perkara juga merekomendasikan langkah mediasi antara pelapor dan terlapor. Di sinilah pertanyaan publik berhak diajukan: ketika objeknya adalah ancaman dengan senjata tajam, seberapa tepat penyelesaian non‑litigasi dijadikan opsi utama? Restorative justice baik untuk meredakan konflik, tetapi ia tak boleh mengikis pesan bahwa intimidasi bersenjata adalah tindakan yang serius.
Keadilan yang progresif menuntut negara proaktif. Ketiadaan saksi mata bukan alasan berhenti; itu justru mandat untuk kerja penyidikan yang lebih kreatif penelusuran CCTV di sekitar TKP, pemeriksaan jejak digital, pemetaan kronologi, dan konfirmasi forensik sederhana di lapangan. Hukum pidana bukan sekadar ruang damai, melainkan mekanisme perlindungan warga terutama bagi pelapor yang mencari rasa aman.
SP2HP juga membuka pintu lanjutan: perkara akan diproses kembali jika ada fakta atau bukti baru. Pelapor diminta berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara ini. Publik menunggu konsistensi bukan hanya surat pemberitahuan, melainkan langkah konkret, transparan, dan terukur. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi terlapor; pada saat yang sama, korban berhak atas kepastian bahwa ancaman tak dibiarkan menjadi kebiasaan.












