Oleh: Edi Sutiyo — Ketum Simpe Nasional, Pembina JARI, dan Praktisi Hukum
Jurnal1jambi.com,— Bandung — Desa bukan sekadar satuan administratif terkecil dalam sistem pemerintahan. Ia adalah denyut nadi Indonesia yang sebenarnya. Tapi di balik semangat membangun desa, ada satu hal yang kerap luput dari perhatian: pengadaan barang dan jasa (Barjas) yang kerap menjadi pintu masuk penyimpangan jika tidak diawasi secara serius.
Dalam penyusunan anggaran belanja desa, pemerintahan desa wajib berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku bukan pada kebiasaan, tekanan politik, atau kompromi pragmatis. Mekanisme pengadaan Barjas di desa harus transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum. Secara tegas, proses ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, serta dilengkapi aturan turunannya di tingkat daerah, seperti Peraturan Bupati atau Peraturan Kepala Desa.
Perpres tersebut menegaskan bahwa pengadaan di desa berbeda dengan pengadaan pemerintah pada umumnya. Fokusnya adalah pemberdayaan masyarakat desa melalui sistem swakelola atau kerja sama dengan penyedia lokal. Di sinilah nilai kemandirian dan gotong royong diuji sejauh mana desa mampu mengelola anggarannya tanpa tergelincir dalam jebakan korupsi berjubah pembangunan.
Namun regulasi tak akan berarti tanpa partisipasi publik. Clean government bukan lahir dari meja rapat atau tanda tangan pejabat semata, melainkan dari keterlibatan warga desa yang aktif mengawasi jalannya program. Pengawasan harus dimulai sejak tahap awal dari forum musyawarah dusun hingga penyusunan anggaran di tingkat desa. Karena jika masyarakat abai, celah penyimpangan terbuka lebar.
Pos anggaran barang dan jasa adalah area paling rawan. Di sinilah praktik mark up, kolusi, dan gratifikasi sering bermain halus, dibungkus dengan bahasa administrasi yang sulit dibedah publik. Jika pengawasan internal dan eksternal lemah, maka pengkondisian bisa terjadi dengan mudah. Inilah akar dari korupsi tingkat desa yang menggerogoti kepercayaan masyarakat.
Maka, yang paling mendesak sekarang bukan hanya regulasi baru, melainkan kesadaran baru. Kesadaran bahwa desa berdaya bukan karena dana besar, tapi karena integritas warganya. Mari kita kuatkan pengawasan publik, buka ruang transparansi selebar lebarnya, dan tegakkan prinsip masyarakat berhak tahu. Karena desa yang transparan adalah fondasi pertama bagi Indonesia yang benar-benar adil.












