Jurnal1jambi.com,— MUARA BUNGO – Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Muara Bungo (UMB), Nirmala, akhirnya angkat bicara terkait polemik antara dua mahasiswa Fakultas Teknik UMB yang sempat mencuri perhatian publik kampus. Nirmala menegaskan, pihak universitas saat ini masih berupaya menjadi fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih, tanpa memihak siapa pun.

Menurutnya, hingga saat ini universitas belum dapat menentukan sanksi terhadap mahasiswa yang terlibat dalam insiden tersebut. Pasalnya, langkah mediasi masih terus diupayakan. “Kami belum bisa menyampaikan keputusan sanksi, karena ada rencana pertemuan antara kedua pihak. Universitas berkomitmen memfasilitasi proses perdamaian agar tercipta penyelesaian yang adil dan manusiawi,” ujar Nirmala, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas PPKPT UMB.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan bersama pihak keluarga, khususnya keluarga mahasiswa ‘S’, untuk membicarakan langkah-langkah penyelesaian yang bijak. “Rencananya, pertemuan akan digelar Kamis depan bersama orang tua ‘S’. Kami ingin mendengarkan langsung pandangan keluarga mengenai langkah yang akan diambil, karena posisi kasus ini cukup kompleks, kedua pihak keluarga ‘S’ maupun keluarga ‘K’ saling melapor,” jelasnya.

Nirmala juga mengakui bahwa semestinya persoalan seperti ini dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat internal kampus, sebelum sampai pada tahap pelaporan ke aparat penegak hukum. Meski demikian, ia menilai belum terlambat bagi universitas untuk mengambil peran sebagai mediator. “Memang sedikit terlambat, tapi tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki keadaan. Kami tetap berupaya menghadirkan solusi berbasis dialog dan pemulihan, bukan semata hukuman,” tegasnya.

Ia menutup keterangannya dengan menekankan posisi universitas sebagai lembaga pendidikan yang netral dan berorientasi pada penyelesaian damai. “Dua-duanya mahasiswa kami, dua-duanya anak kami. Kami tidak memihak siapa pun. Kami berdiri di tengah untuk memastikan keadilan, perlindungan, dan pembelajaran bagi semua. Kalau bisa ditempuh jalan restorative justice, itu yang terbaik. Karena di kampus, yang utama bukan menghukum, tapi memulihkan,” tutup Nirmala.

share this :