Jurnal1jambi.com,- SEMARANG — Tim Hukum dari Federasi Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI) bersama Firma Hukum Subur Jaya & Rekan resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor di wilayah Surakarta. Laporan ini terkait kasus perampasan satu unit mobil Pajero Putih bernomor polisi AD 1346 QP, milik Umi Munawaroh, yang saat kejadian dikendarai oleh putranya, Muhammad Ziedan Navila.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, hadir langsung mendampingi pelapor bersama Adv. M. Arifin, S.H., M.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, serta jajaran DPP FERADI WPI lainnya, termasuk David Yuwono, S.H., M.H., L.L.M., S.E., M.B.A. (Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Sekjen Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia) dan Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
Dalam laporannya, FERADI WPI menyoroti tiga pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Pertama, oknum debt collector (DC) yang diduga melakukan aksi perampasan dan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 jo 335 jo 365 KUHP. Kedua, oknum dari perusahaan pembiayaan atau leasing yang disebut memberi kuasa atau perintah kepada para DC untuk menarik kendaraan secara paksa. Berdasarkan pengakuan para DC, mereka mengaku diutus oleh Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta.

Ketiga, laporan juga ditujukan kepada oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta berinisial “H”, yang diduga turut membekingi tindakan tersebut dengan menyediakan area kantor Polsek sebagai tempat penitipan kendaraan hasil penarikan. Selain itu, Arifin menyebut adanya dugaan pelanggaran etik lain yang turut dicantumkan dalam surat aduan resmi yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Kami berterima kasih kepada Propam Polda Jateng dan Ditreskrimum Polda Jateng yang telah menerima aduan kami dan siap memprosesnya sesuai hukum. Kami juga mengapresiasi peran rekan-rekan wartawan yang hadir mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam penegakan hukum,” ujar Adv. Donny Andretti dalam keterangannya kepada media.












