Jurnal1jambi.com,— Surakarta, 15/10/2025 — Sebuah kisah yang mengguncang rasa keadilan datang dari halaman Polsek Banjarsari, Surakarta. M. Arifin, SH., MH., seorang advokat, menuturkan pengalaman getirnya saat mendampingi kliennya, korban dugaan perampasan kendaraan oleh sekelompok oknum debt collector (DC) yang mengaku utusan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta. Ia menyebut, lebih dari 20 orang DC memenuhi area Polsek dengan sikap arogan, bahkan mengintimidasi dirinya di hadapan aparat kepolisian.
Menurut Arifin, peristiwa itu bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, ketika mobil Pajero putih bernomor polisi AD 1346 QP milik kliennya dieksekusi secara paksa di jalanan. Kliennya dipaksa duduk di kursi tengah, sementara kemudi diambil alih oleh para DC. Aksi tersebut sempat diredam setelah Ketua Organisasi FERADI, Advokat Donny, menelpon pihak DC dan memperingatkan akan membawa perkara ini ke ranah hukum. Mobil kemudian dibawa dan “dititipkan” di Polsek Banjarsari.
Namun, keanehan justru terjadi. Alih-alih melindungi korban, Kanit Reskrim AKP Herawan justru disebut menginisiasi penitipan mobil tersebut di area Polsek. “Harusnya polisi menolong korban, bukan malah membiarkan kendaraan hasil rampasan berada di kantor polisi,” ungkap Arifin kecewa. Ia juga mengaku tidak mendapatkan bantuan saat mencoba mengambil kembali mobil tersebut, yang kini dihalangi oleh mobil CRV putih milik DC dan dikunci stang tambahan.

Lebih lanjut, Arifin menilai tindakan para DC dan sikap pembiaran dari aparat berpotensi mencederai wibawa kepolisian. “Saya datang berharap hukum ditegakkan, bukan malah menjadi tontonan intimidasi. Aparat seolah menutup mata,” katanya. Ia berharap Kapolsek maupun pihak Polda Jawa Tengah segera turun tangan agar hukum tidak sekadar menjadi slogan di dinding kantor polisi.
Di sisi lain, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Advokat Donny, menegaskan bahwa timnya akan mendiskusikan langkah hukum lanjutan. “Kami pertimbangkan melapor ke Ditreskrimum Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana Pasal 365 jo 335 jo 53 KUHP terhadap pelaku, serta Pasal 55 KUHP bagi pihak yang menyuruh atau turut serta,” ujar Donny. Ia menilai, unsur pidana dalam kasus ini sudah sangat jelas terlihat.

Donny juga menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum fidusia sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. “Eksekusi kendaraan hanya sah bila debitur menyerahkan secara sukarela. Bila tidak, kreditur wajib menempuh jalur pengadilan. Eksekusi sepihak di jalan itu bukan penegakan hukum itu perampasan,” tegasnya. Ia pun menyerukan agar lembaga pembiayaan lebih mengedepankan prosedur hukum daripada cara-cara intimidatif.
Kisah ini menyisakan pertanyaan besar: ketika ruang hukum justru menjadi tempat arogansi dipertontonkan, di mana posisi rakyat kecil mencari perlindungan? Dalam setiap ketegangan antara kekuasaan dan keadilan, publik berharap kepolisian berdiri di sisi yang benar bukan sebagai saksi bisu, tapi penjaga wibawa hukum itu sendiri.
Penulis: Wakid
Narasumber: M. Arifin, SH., MH.












