Jurnal1jambi.com,— KOTA JAMBI — Polsek Jelutung berhasil mengungkap jaringan pemerasan terorganisir yang menggunakan aplikasi MiChat untuk menjebak para korban. Modusnya sederhana namun sistematis: perempuan dijadikan umpan, admin aplikasi mengatur komunikasi, sementara pelaku lain mengawasi di sekitar lokasi.

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, menjelaskan bahwa begitu korban masuk ke hotel, para pelaku bergerak cepat. Mereka memastikan situasi aman, lalu ikut masuk ke kamar dan melakukan pemerasan. Dari pengungkapan kasus terbaru, korban kehilangan uang sekitar Rp2 juta yang kemudian dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku.

Pengakuan dari salah satu pelaku perempuan membuka fakta lain: aksi ini bukan sekali dua kali. Dalam seminggu, mereka bisa menjerat dua hingga tiga korban dengan keuntungan sekitar Rp600 ribu. Artinya, pemerasan ini berjalan berulang dan menjadi pola kriminal yang meresahkan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang pelaku, yakni MR, AR, dan RJ. Total pelaku berjumlah enam orang, dengan satu di antaranya sudah mendekam di penjara karena kasus lain, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran. Ketiga pelaku yang ditangkap dituduh telah menjalankan praktik pemerasan di hotel-hotel melati di kawasan Jelutung dan Pasar selama setahun terakhir.

“Ini bukan sekadar kejahatan individu, tetapi sebuah komplotan yang beroperasi dengan rencana,” tegas Kapolsek dalam konferensi pers pada Senin siang (29/9/2025). Ia juga menambahkan, upaya penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam melindungi warga dari ancaman kriminal yang memanfaatkan ruang digital.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi menegaskan, perburuan terhadap dua pelaku yang masih buron terus dilakukan hingga jaringan pemerasan ini benar-benar tuntas diberantas.

share this :