Jurnal1jambi.com,- Jambi – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) akhirnya angkat bicara terkait maraknya dugaan praktik prostitusi online berkedok aplikasi Michat di Kosan PO Sari Mustika, Jalan Lingkar Barat 3 No. 263, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Jambi. Ketua JARI, Wandi Priyanto, menyebut fenomena ini bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan kejahatan yang terstruktur.
“Ini adalah kejahatan terstruktur. Kenapa? Karena kosan tersebut diduga bebas beroperasi tanpa izin, serta adanya unsur pembiaran dari Ketua RT setempat,” tegas Wandi.
Pernyataan itu menohok sekaligus membuka ruang refleksi: apakah praktik prostitusi online di Jambi benar-benar diawasi, atau justru luput dari perhatian negara dan masyarakat? Dalam konteks ini, bagaimana mungkin aktivitas yang mencederai norma hukum, etika sosial, dan adat istiadat bisa berlangsung begitu terang benderang di tengah lingkungan warga?

JARI mendesak pemerintah setempat beserta aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas. “Panggil serta periksa pemilik kosan. Jika terbukti tidak berizin, segera tutup tempat tersebut. Karena banyak pelanggaran yang terjadi, baik dari sisi hukum, norma, maupun adat istiadat,” tambah Wandi.
Kehadiran kosan seperti PO Sari Mustika, menurut JARI, bukan hanya soal legalitas administrasi semata. Lebih jauh, ia menjadi cermin problem sosial yang dibiarkan tumbuh, ruang abu-abu yang membuka pintu bagi praktik prostitusi digital, dengan risiko merusak generasi muda, menggerus nilai budaya, sekaligus memperlihatkan lemahnya kontrol negara. Fenomena ini tak bisa sekadar dipandang sebagai kesalahan individu. Ini adalah tanda ketidakseriusan institusi dalam menutup celah hukum dan lemahnya kepemimpinan moral di tingkat lokal.