Jurnal1jambi.com,— JAMBI – Polresta Jambi bersama unsur terkait memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus Satuan Reserse Narkoba. Pemusnahan dilakukan di hadapan perwakilan Forkopimda, antara lain Kasi Intel Kodim 0415/Jambi, Kasi Pidum Kejari Jambi, BNNK Kota Jambi, Balai POM Provinsi Jambi, Dinas Perdagangan Provinsi Jambi, serta Dinas Kesehatan Kota Jambi.
Kabag Log Polresta Jambi, Kompol Yanti, mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan bahwa narkoba kini menjadi ancaman serius bagi semua kalangan. “Peredaran narkoba bukan lagi hanya menyasar generasi muda, tetapi juga sudah merambah hingga anak-anak,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (24/9/2025).
Kompol Yanti menambahkan, Jambi kini tidak hanya berperan sebagai jalur lintasan, tetapi juga menjadi wilayah peredaran narkoba. Karena itu, Polresta Jambi menjadikan pemutusan mata rantai peredaran gelap narkotika sebagai prioritas utama dalam menjaga keamanan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti dari delapan laporan polisi dimusnahkan. Delapan orang tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti berupa 194,7 kilogram ganja, 7,8 kilogram sabu, dan 10.012 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan maksimal tujuh hari setelah adanya penetapan dari Kejaksaan.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Siahaan, menjelaskan bahwa sebagian kecil barang bukti tetap disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium serta pembuktian di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. “Pemusnahan ini bukan sekadar simbol, melainkan langkah konkret dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” katanya.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Polresta Jambi memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 824 ribu jiwa dari potensi kerusakan akibat narkotika. “Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk mewujudkan Kota Jambi yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Siahaan.












