Jurnal1jambi.com,—Bandung – Presiden Prabowo Subianto menegaskan percepatan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan (PSPP) menjadi prioritas dalam Program Hasil Terbaik dan Cepat (PHTC). Program ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap kondisi sekolah yang sebagian besar rusak. Data BPS 2024 mencatat, 49 persen SD mengalami rusak sedang dan 11 persen rusak berat. Sementara di jenjang SMP, 42 persen rusak sedang dan 7 persen rusak berat. Bahkan di SMA dan SMK, kondisi tak jauh berbeda.
Dalam APBN 2025, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp17 triliun untuk memperbaiki 11 ribu sekolah di seluruh Indonesia. Angka besar ini dianggap baru menyentuh sebagian kecil kebutuhan riil, namun Presiden menegaskan percepatan harus dimulai agar generasi mendatang mendapatkan layanan pendidikan yang lebih layak.
Salah satu contoh pelaksanaan terlihat di Kabupaten Sumedang. SDN Cirengganis di Desa Haur Gombong, Kecamatan Pamulihan, mendapat jatah revitalisasi untuk lima ruang kelas, termasuk ruang kepala sekolah. Proyek dengan nilai Rp646,3 juta ini menggunakan pola swakelola, di mana kepala sekolah menjadi penanggung jawab anggaran dan pelaksanaan.
Menurut Tedi, tim pengawas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, sistem swakelola dipilih agar proses efisien sekaligus memberdayakan komunitas sekolah dan masyarakat sekitar. “Kalau ada perubahan kontrak, aturan memperbolehkan maksimal 10 persen melalui mekanisme CCO (Contract Change Order),” jelasnya. Namun ia juga menekankan perlunya perhitungan yang matang agar tidak terjadi pembengkakan biaya yang tidak sesuai standar.

Pemerhati pendidikan Edi Sutiyo mengingatkan, skema swakelola punya sisi baik sekaligus sisi rawan. Memberdayakan masyarakat memang penting, tetapi jika panitia pelaksana tidak berkompeten dan cacat integritas, potensi penyelewengan terbuka lebar. “Jangan sampai anggaran besar keluar tapi kualitas bangunan tak sesuai RAB. Transparansi mutlak, mulai dari papan proyek, spesifikasi teknis, hingga laporan penggunaan anggaran,” tegasnya.
Edi yang juga Ketua Umum Simpe Nasional menambahkan, setiap perubahan kontrak harus tetap dalam batas aturan. “Perubahan di atas 10 persen wajib punya alasan teknis yang logis dan kuat. Jika tidak, itu bisa jadi pintu masuk bagi penyimpangan,” ujarnya.
Program perbaikan sarpras sekolah serentak di Indonesia memang menghadirkan harapan baru bagi jutaan siswa. Namun di sisi lain, pengawasan ketat dari semua pihak—baik pemerintah, aparat pengawas, maupun masyarakat menjadi syarat mutlak agar program ini tidak sekadar memperbaiki bangunan, tapi juga benar-benar memperkuat pondasi masa depan pendidikan bangsa.












