Jurnal1jambi.com,— JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Wali Kota Jambi untuk menertibkan kandang sapi milik warga bernama Edi yang berdiri di atas saluran drainase umum di RT 31, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung. Rekomendasi ini ditegaskan melalui surat bernomor 100.3.1.1/1310/DPRD/2025 tertanggal 17 September 2025.

Rekomendasi tersebut lahir sebagai tindak lanjut fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi setelah adanya aduan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan dan pemanfaatan fasilitas umum secara ilegal. Masalah ini sebelumnya sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Jambi pada 24 Juli 2025 bersama Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, dalam suratnya menegaskan perlunya langkah konkret dari pemerintah kota. Ia menekankan, penertiban bangunan di atas fasilitas umum bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga soal kepatuhan terhadap aturan dan keberpihakan pada kepentingan publik.

Drainase, yang seharusnya berfungsi mengalirkan air untuk mencegah banjir, berubah fungsi menjadi lokasi kandang sapi. Situasi ini dinilai melanggar tata ruang kota sekaligus menimbulkan potensi pencemaran lingkungan. “Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada estetika kota, tapi juga pada kesehatan dan kenyamanan warga sekitar,” bunyi rekomendasi tersebut.

Penyerahan surat rekomendasi terkait penertiban fasilitas umum

Fenomena ini juga menjadi cermin lemahnya pengawasan. Bagaimana mungkin fasilitas publik bisa dikuasai secara personal tanpa ada tindakan tegas? Pertanyaan ini, menurut JARI, harus dijawab melalui langkah konkret, bukan sekadar wacana atau janji.

DPRD Kota Jambi melalui rekomendasi ini mendorong Wali Kota mengambil langkah cepat, bukan menunda hingga masalah semakin membesar. Penertiban diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan tanpa mengorbankan kepentingan umum.

Publik kini menunggu apakah rekomendasi DPRD akan dijalankan atau sekadar jadi formalitas birokrasi. Sebab pada akhirnya, wajah pemerintahan daerah tercermin bukan dari kata-kata, tetapi dari keberanian mengambil keputusan tegas demi kepentingan rakyat banyak.

share this :