Jurnal1Jambi.com, Muaro Bungo – Dugaan pelanggaran kembali menyeruak di SPBU 24.372.21 SKB Muaro Bungo. Padahal, SPBU ini pernah dijatuhi sanksi berat berupa penghentian pasokan BBM dari Depot Pertamina selama beberapa bulan. Fakta itu seakan menegaskan: hukuman tidak cukup membuat jera.
Sabtu (13/9/2024), tim redaksi mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi. Sebuah mobil diduga berulang kali mengantre pengisian BBM dengan modus mengganti nomor polisi. Aksi tersebut bahkan disebut-sebut terekam kamera pengawas (CCTV) SPBU.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkap, praktik itu bukanlah hal baru. “Kejadian seperti ini sudah biasa, Bang. Bahkan para pelangsir sering lebih diutamakan ketimbang kami masyarakat umum,” ucapnya dengan nada kesal.
Pernyataan itu membuka luka lama: praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang terus menghantui, di tengah antrean panjang masyarakat yang justru menjadi korban. Pertanyaan kunci pun muncul: di mana fungsi pengawasan dan ketegasan manajemen?

Faisal, manajer SPBU, membantah adanya pembiaran. Ia menegaskan pihaknya selalu mengingatkan operator agar pengisian sesuai ketentuan plat nomor dan barcode. “Tidak ada toleransi untuk pelanggaran,” kata Faisal. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya serius: apakah sanksi yang dijatuhkan Pertamina selama ini hanya menjadi formalitas tanpa efek jera? Atau justru praktik lama kembali tumbuh subur karena lemahnya kontrol dan pengawasan?
Masyarakat berhak menuntut transparansi dan ketegasan. Jika pelanggaran ini benar adanya, Pertamina dan aparat penegak hukum tak bisa sekadar menutup mata. Sebab, persoalan ini bukan sekadar soal bensin, melainkan soal keadilan distribusi energi bagi rakyat yang berhak.












