Jurnal1jambi.com,- Jambi, 13/9/2025 – Ratusan warga Kelurahan Aur Kenali dan Mendalo Darat bersama Barisan Perjuangan Rakyat (BPR), didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi, melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT. SAS), anak perusahaan RMKE Group. Warga menilai pembangunan stockpile dan jalan khusus batubara di tengah kawasan padat penduduk melanggar hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat dan aman.
Aksi tersebut menyoroti pelanggaran hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik. Kehadiran aktivitas industri di kawasan pemukiman dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi dan mengancam kenyamanan serta kesehatan masyarakat sekitar.
Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyatakan pembangunan stockpile PT. SAS tidak hanya menyalahi aturan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menegaskan, pasal 65 dan 67 undang-undang tersebut mewajibkan setiap pihak menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Selain itu, WALHI menilai aktivitas PT. SAS juga melanggar Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam aturan tersebut, lokasi yang digunakan untuk pembangunan stockpile bukan merupakan kawasan industri, melainkan kawasan pemukiman padat yang seharusnya bebas dari kegiatan pertambangan dan turunannya.
Oscar menegaskan, pembangunan tersebut adalah bentuk perampasan ruang hidup masyarakat. “Tidak ada pembangunan yang sah bila dibangun di atas penderitaan rakyat dan kerusakan lingkungan. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan justru mengorbankan mereka demi kepentingan korporasi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua BPR, Rahmat. Ia menegaskan masyarakat bersama elemen organisasi lingkungan menolak keberadaan stockpile batubara di wilayah pemukiman. “Suara rakyat tidak bisa dibungkam. Penolakan ini adalah ikhtiar mempertahankan ruang hidup, kesehatan, dan masa depan generasi mendatang,” kata Rahmat.
Melalui aksi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah baik Gubernur Jambi maupun Wali Kota Jambi untuk hadir di tengah warga. Mereka meminta dialog terbuka dan keputusan tegas guna menghentikan seluruh aktivitas PT. SAS di kawasan pemukiman. Warga berharap pemerintah berpihak pada kepentingan publik, bukan pada kepentingan korporasi.












