Jurnal1jambi.com,— Jambi – Persoalan dugaan pungutan liar di sejumlah madrasah negeri memasuki babak baru. Setelah desakan publik yang disuarakan melalui aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK), Kanwil Kemenag Jambi akhirnya angkat bicara terkait kewenangan mereka dalam menangani laporan yang masuk.

Kepala Kanwil Kemenag Jambi, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa bertindak di luar batas regulasi. Ia mengakui ada keterbatasan dalam memberikan sanksi, terutama jika pelanggaran masuk kategori sedang hingga berat.

“Memang ada unsur yang dilanggar, ya. Kalau hukumannya berat, sedang ke atas, saya serahkan ke Inspektorat karena kantor wilayah ini cuma sampai hukuman ringan. Pencopotan jabatan itu bukan kewenangan saya. Kalau ini kami anggap sedang dan berat, kami serahkan kepada Inspektorat secara internal,” ujar Kakanwil saat hearing bersama perwakilan masyarakat.

Meski demikian, ia memastikan bahwa tindak lanjut sudah berjalan. Menurutnya, klarifikasi tertulis dari kepala madrasah telah diminta sebagai bagian dari proses pemeriksaan awal.

“Banyak laporan soal PPDB dan lainnya. Kami minta klarifikasi tertulis dari kepala madrasah, dan itu sudah dilakukan, terakhir pada 12 dan 27 Agustus,” tambahnya.

Pernyataan ini memperlihatkan adanya celah struktural dalam mekanisme penegakan aturan di lingkup Kemenag. Ketika dugaan pungli masuk kategori berat, bola otomatis dilempar ke Inspektorat. Pertanyaannya, sejauh mana langkah itu bisa menjawab keresahan publik yang sudah lama menunggu kepastian?

AMUK sebelumnya menegaskan, publik tidak cukup diberi jawaban administratif. Verifikasi dan klarifikasi hanyalah langkah awal, sementara yang dibutuhkan adalah sanksi nyata, transparansi audit, dan akuntabilitas penuh.

Kini, publik menanti apakah Kemenag benar-benar berani membuka ruang evaluasi serius atau hanya bersembunyi di balik prosedur. Sebab, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016, setiap bentuk pungutan di sekolah negeri hanya sah jika bersifat sukarela, tidak memaksa, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

share this :