Jurnal1jambi com,— Jakarta, 26/8/2025 — Perjalanan hukum M. Umar (50), warga Lampung Timur, kembali memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti dari Subur Jaya Lawfirm yang juga bernaung di bawah FERADI WPI, Umar resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil setelah upaya banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang hanya mengulang putusan Pengadilan Negeri Sukadana tanpa tambahan pertimbangan yang berarti.
Kasus ini bermula dari vonis Pengadilan Negeri Sukadana pada 8 Juli 2025, yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara, subsider enam bulan, serta denda Rp2 miliar. Umar menolak putusan tersebut dan mengajukan banding. Namun, pada 20 Agustus, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang kembali mengetuk palu dengan vonis yang sama. Bagi keluarga dan kuasa hukum, ini bukan sekadar soal hukuman, melainkan soal keadilan yang dianggap absen.
Memori kasasi yang diserahkan Donny Andretti menggarisbawahi sejumlah poin: kesalahan penerapan hukum, disparitas pemidanaan, lemahnya alat bukti, hingga tidak adanya pembedaan peran di antara para terdakwa. Menurutnya, vonis sembilan tahun tidak hanya berat, tetapi juga timpang dibandingkan putusan kasus serupa di Surabaya, Stabat, Maumere, hingga Makassar yang rata-rata di bawah enam tahun. “Hukum seharusnya tidak sekadar membalas, tetapi juga memberi ruang rehabilitasi,” tegasnya.
Aroma kejanggalan kian terasa sejak istri Umar, Siti Khotijah, melaporkan dugaan kriminalisasi, pemerasan, hingga praktik suap yang menyeret oknum aparat penegak hukum. Dari rekening Umar, Rp79 juta raib. Laporan pun telah masuk ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Propam Polri, hingga Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun, sampai kini, respons dari lembaga-lembaga tersebut masih ditunggu publik.
Dalam pernyataannya, Donny Andretti menyebut kasasi ini sebagai “napas terakhir” kliennya. Umar memang mengakui kesalahannya, tapi tetap berhak atas hukuman yang proporsional. “Kami berharap Mahkamah Agung menghadirkan putusan yang lebih manusiawi. Karena penghukuman yang membabi buta hanya menghancurkan masa depan seseorang, bukan membangun keadilan,” ujarnya.
Kini, bola ada di Mahkamah Agung. Harapan keluarga dan kuasa hukum sederhana: agar hukum tidak berhenti menjadi teks kaku, melainkan nyata sebagai pelindung warga negara. Sebab, setiap putusan pengadilan bukan hanya menyangkut nasib terdakwa, tetapi juga menguji kepercayaan publik pada sistem peradilan di negeri ini.












