Jurnal1Jambi.com,- JAMBI — Di tengah sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan proyek infrastruktur, Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi damai pada Rabu (30/07/2025) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Aksi ini merupakan bentuk desakan serius terhadap dugaan korupsi pada dua proyek jalan strategis di Kabupaten Bungo yang bersumber dari APBD Perubahan 2024. Bagi AMUK, masalah ini bukan hanya tentang jalan yang tidak selesai, melainkan tentang runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan.

Proyek pertama yang menjadi sorotan adalah lanjutan pembangunan jalan Payo Gedang–Desa Sungai Lilin yang dikerjakan oleh CV. Grand Indo Mandiri dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,34 miliar yang bersumber dari DAU APBDP Kabupaten Bungo 2024. Proyek ini dinilai bermasalah karena pengerjaannya tidak sesuai gambar dan RAB hingga berujung pada pemutusan kontrak di tengah jalan. Proyek kedua adalah perkerasan jalan di samping PDAM Bungo oleh CV. Sinar Abadi dengan nilai kontrak Rp 783,5 juta dari Dana Insentif Fiskal APBDP 2024. Proyek ini juga disorot karena tidak sesuai standar teknis dan gagal memberikan asas manfaat kepada masyarakat sebagaimana mestinya.

Melalui aksi ini, AMUK menuntut agar Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bungo, Kabid Bina Marga, serta kontraktor pelaksana yang diduga terlibat dalam praktik kolusi, manipulasi, dan pembiaran pelanggaran teknis. Selain itu, AMUK juga mendesak pemeriksaan terhadap konsultan perencana dan pengawas yang dianggap lalai dan berpotensi terlibat dalam penggelembungan anggaran. Tidak hanya itu, AMUK menekankan pentingnya investigasi langsung di lapangan untuk mencocokkan kondisi fisik proyek dengan spesifikasi teknis serta menghitung potensi kerugian negara. Lebih jauh, AMUK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi melakukan audit ulang terhadap dua proyek tersebut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

(AMUK) saat menyampaikan orasi di depan Kejati Jambi, mendesak pemeriksaan Kadis PUPR Bungo dan rekanan terkait proyek jalan bermasalah

Dalam orasinya, Ketua AMUK, Husnan, menegaskan bahwa aksi ini bukan tuduhan tanpa dasar. Menurutnya, tuntutan tersebut didasari temuan lapangan dan keluhan nyata masyarakat. Ia mengatakan bahwa proyek ini rusak, mangkrak, bahkan tidak memberi manfaat sama sekali. “Jika aparat hukum tidak bertindak, maka publik akan semakin hilang kepercayaan. Jalan boleh rusak, tapi hukum harus mengaspal sampai ke akar korupsi!” tegasnya.

Kasus ini bukan hanya mengungkap kegagalan proyek, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa proyek publik kerap menjadi ladang korupsi, dan mengapa mekanisme pengawasan gagal menjalankan fungsinya? Dalam negara yang menjunjung demokrasi, pembangunan fisik seharusnya sejalan dengan integritas moral. Tanpa itu, jalan raya akan berubah menjadi jalan tikus korupsi, tempat kepentingan rakyat dikorbankan demi keuntungan segelintir orang.

Spanduk aksi AMUK di depan Kantor Kejati Jambi menyoroti dugaan korupsi proyek infrastruktur yang melibatkan PUPR Bungo

AMUK berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Aliansi ini menyatakan siap bekerja sama dengan masyarakat sipil, media, lembaga hukum, dan organisasi antikorupsi agar proses hukum berlangsung transparan dan akuntabel. Sebab, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap keadilan sosial yang seharusnya menjadi pondasi bangsa. Jika hukum gagal hadir di jalan, maka demokrasi hanya akan menjadi etalase tanpa makna.

Untuk publik, pesan AMUK jelas: jangan diam. Transparansi adalah hak rakyat, dan pengawasan adalah kewajiban kolektif. Karena ketika masyarakat bersuara dan hukum menegakkan keadilan, jalan bukan sekadar tentang aspal yang mulus, tetapi tentang masa depan yang tidak dirampas oleh korupsi.

share this :