Jurnal1Jambi.com,- Jambi, 21/7/2025 – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Mereka datang bukan sekadar membawa spanduk, melainkan juga membawa pertanyaan besar: di mana negara saat proyek infrastruktur diduga sarat penyimpangan? Aksi ini menyoroti dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bungo, masing-masing dikerjakan oleh CV. Grand Indo Mandiri dengan nilai kontrak Rp 1,34 miliar dan CV. Sinar Abadi senilai Rp 783 juta.

Menurut Rusdi, Koordinator Aksi, proyek-proyek tersebut diduga jauh dari spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Hasilnya asal jadi, tak bermanfaat. Jalan yang seharusnya menjadi nadi ekonomi justru berubah jadi simbol pengabaian,” tegasnya. Ia mendesak Kejati Jambi segera memeriksa para pihak yang terlibat, termasuk Kadis PUPR, Kabid Bina Marga, dan kontraktor pelaksana.

Tak hanya itu, aliansi juga menuntut audit ulang oleh BPK RI Perwakilan Jambi serta pemeriksaan terhadap konsultan perencana dan pengawas. Tuduhan mark up mengemuka, namun yang lebih ditekankan oleh massa aksi adalah kebutuhan akan transparansi menyeluruh. “Jika dana publik dikelola seperti ini, apa makna APBD bagi rakyat?” ujar Rusdi, menyentil fungsi anggaran yang mestinya berpihak pada kemaslahatan warga.

Agusti Randa, peserta aksi lainnya, menyoroti kontradiksi hukum yang terjadi. “Kontrak lama sudah diputus karena buruk, tapi tetap tandatangani kontrak baru? Di mana logika pengawasan negara?” tanyanya kritis. Baginya, ketidakhadiran hukum dalam proyek bermasalah bukan hanya soal kebocoran uang negara, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap akal sehat publik.

M. Muslim menambahkan, sikap tegas harus dimulai dari keberanian menindak. “Jika Kejati lamban atau abai, lalu apa artinya keberadaan institusi penegak hukum di daerah ini? Kami tak ingin melihat taring hukum hanya untuk rakyat kecil,” katanya. Menurutnya, penegakan hukum akan mandul jika keberanian hanya muncul saat berhadapan dengan pelanggaran kecil.

Di tengah tuntutan keras itu, Husnan, peserta aksi lainnya, tetap menyampaikan ucapan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 kepada Kejaksaan. Namun, peringatan itu disertai ultimatum moral: jika tidak ada progres, mosi tidak percaya akan dilayangkan ke Kejaksaan Agung RI. “Jangan biarkan hukum jadi panggung formalitas tahunan. Ini momentum untuk membuktikan bahwa integritas tidak berhenti di podium,” tegasnya.

Aksi ini adalah pengingat bahwa suara sipil bukan sekadar gema di jalanan, tapi koreksi bagi kekuasaan yang berpotensi melenceng. Di balik teriakan dan spanduk, ada keresahan yang nyata bahwa proyek jalan bukan cuma tentang aspal dan batu, tapi tentang arah keadilan yang ingin dituju. Kini, mata publik menunggu: apakah Kejati Jambi bergerak, atau membiarkan waktu menutup kasus ini dengan sunyi?

share this :