Jurnal1Jambi.com,- Sumedang – Di tengah gembar-gembor komitmen pendidikan inklusif, fakta di lapangan kembali menunjukkan celah yang menyakitkan. Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menjawab ketimpangan akses pendidikan, justru hanya menyentuh lapisan terluar dari yang seharusnya menjadi prioritas. Di SMAN Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, hanya 13 siswa yang diterima melalui jalur PAPS, dari total 988 pendaftar pada SPMB tahun 2025.
Kepala SMAN Tanjungsari, Chaeruddin Saleh, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/7/2025), menjelaskan bahwa total pendaftar mencapai 690 siswa pada tahap 1 dan 298 siswa pada tahap 2. Dari jumlah itu, 496 siswa telah diterima dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat. Namun berdasarkan data resmi di laman spmb.jabarprov.go.id, kuota yang tercantum adalah 504 untuk jalur reguler dan penyangga, serta 13 untuk jalur PAPS, sehingga totalnya menjadi 517.
Ketidaksesuaian angka ini dijelaskan Chaeruddin sebagai dampak dari berbagai dinamika, termasuk pengunduran diri siswa, serta aturan yang tidak memperbolehkan sisa kuota penyangga dialihkan ke jalur lain. “Kuota yang ditampilkan berbeda dengan siswa yang benar-benar diterima. Banyak faktor yang memengaruhi, salah satunya siswa yang memilih sekolah lain atau mendapat beasiswa dari sekolah asal,” ujarnya.
Namun pertanyaan yang mengusik nurani publik tetap menggantung: apakah benar dari hampir seribu pendaftar, hanya 13 siswa yang memenuhi kategori PAPS? Pemerhati pendidikan, Edi Sutiyo, menyebut kondisi ini sebagai cerminan lemahnya verifikasi data serta kurangnya keberpihakan sekolah terhadap anak-anak dari kelompok rentan. “Kalau program ini tidak menyentuh mereka yang seharusnya dilindungi, maka untuk siapa sebenarnya PAPS dibuat?” tanyanya tajam.
Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463 Tahun 2025, jalur PAPS diperuntukkan bagi empat kelompok rentan: siswa berpotensi tinggi putus sekolah, anak korban bencana, anak panti asuhan, dan anak dari orang tua yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Artinya, mekanisme seleksi seharusnya berpihak, bukan sekadar administratif apalagi jika hanya menjadi formalitas yang menutup akses mereka yang paling membutuhkan uluran tangan negara.
Realitas ini mempertanyakan kembali cara kita memahami keadilan dalam kebijakan publik. Jika program yang dirancang untuk menyelamatkan justru gagal menjangkau yang paling rentan, maka ada yang keliru dalam sistem, atau yang lebih menyakitkan: ada pembiaran yang sistematis. Negara melalui sekolah neger tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah ketimpangan. Sebab, seperti termaktub dalam Pasal 31 UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, bukan sekadar berkesempatan.
Lebih dari sekadar angka dalam data penerimaan, ini tentang wajah masa depan anak bangsa yang sedang dipertaruhkan. Dan saat negara gagal hadir di bangku sekolah, maka yang tersisa hanyalah ruang kosong diisi harapan yang dipangkas, dan cita-cita yang terpaksa dikubur sebelum sempat diperjuangkan.












