Jurnal1Jambi.com,- Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kehutanan akhirnya mengeluarkan keterangan resmi terkait permintaan klarifikasi dari Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) mengenai status kawasan hutan pada titik koordinat 103°19’28,3” E dan 01°20’57,8” S. Hasil telaah geografis menunjukkan lokasi tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi.

Temuan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Nomor: B-000/S-1928/Bid.Perencanaanhutan.Dishut/VII/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, H. Andri Yushar Andria. Berdasarkan peta resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lokasi yang dimaksud merupakan bagian dari kawasan hutan yang telah dipetakan hingga tahun 2020. Bukti ini menegaskan satu hal: status hukum lahan tersebut tidak abu-abu.

Lebih jauh, Dinas Kehutanan mengungkap bahwa titik koordinat itu berada dalam usulan penyelesaian areal terbangun milik PT Brahma Binabakti. Usulan ini disebut masih dalam proses di tingkat kementerian, sesuai surat dari Sekretariat Jenderal KLHK pada Januari 2022. Artinya, legalitas penggunaan lahan oleh perusahaan tersebut belum final dan masih dalam tahap evaluasi pusat.

Namun, surat itu juga menegaskan batasan penting: hasil telaah ini hanya bersifat kajian berbasis peta, bukan rekomendasi, pengakuan hak atas lahan, apalagi pembenaran hukum. Tak ada satu kata pun dalam surat tersebut yang menyatakan lahan itu sah untuk dibangun. Di sinilah absurditas hukum kadang lahir—antara aturan yang rapi di atas kertas, dan realitas yang tak jarang dijalankan tanpa gentar.

Dalam narasi kebijakan, seringkali yang dibela bukan kebenaran, tapi kepentingan. Dan ketika hutan dipertaruhkan atas nama pembangunan, yang dipertaruhkan bukan hanya pohon, tapi masa depan. Surat Dishut ini jadi semacam jendela kecil yang memperlihatkan betapa panjangnya jalur legalitas—namun betapa pendeknya nyali negara untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran ruang hidup.

Kini bola ada di tangan publik: mau tetap diam atas klaim yang belum sah, atau bersuara sebelum hutan kembali dikorbankan. Dalam negara hukum, surat seperti ini seharusnya jadi panggilan untuk bertindak, bukan hanya bahan arsip yang menua dalam lemari birokrasi.

share this :