Jurnal1Jambi.com,- Jambi, (8/7/2025) — Ketika palu hakim telah mengetuk dan menyatakan mantan Direktur Utama Bank Jambi, Dr. H. Yunsak El Halcon, bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, publik mengira kisah ini telah berakhir. Namun, putusan Pengadilan Tipikor Jambi Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb justru menguak kebusukan yang lebih dalam: 12 individu dan entitas disebut ikut menikmati uang haram, namun hingga kini belum satu pun tersentuh proses hukum.
Melanesia Corruption Watch (MCW) dalam laporan resmi tertanggal 8 Juli 2025 yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi, menyebut jelas bahwa ke-12 nama tersebut disebut dalam fakta persidangan dan termuat dalam amar putusan. “Jika hanya satu terdakwa yang dijerat, sementara yang lain masih bebas, maka hukum sedang menutup mata terhadap kebenaran yang sudah dituliskan sendiri oleh hakim,” ujar Ketua MCW, Sahudi Ersad.
MCW menilai Kejaksaan Tinggi Jambi tidak boleh berdiam diri. “Kami tidak sedang menuntut keadilan yang sempurna, kami hanya ingin agar hukum dijalankan dengan wajar dan merata. Bukankah semua yang disebut menerima aliran dana dari hasil korupsi juga harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban? Atau hukum memang hanya berani jika yang dihadapi bukan konglomerat atau tokoh besar?” tegas Ketua MCW .

Dari isi putusan, terungkap fakta adanya aliran dana ke perusahaan sekuritas, pejabat bank, hingga pengusaha besar yang mendapatkan transfer hingga ratusan miliar rupiah. Bahkan disebutkan adanya perjalanan ke luar negeri, gratifikasi dolar Singapura, dan suap untuk menutup audit. Tetapi sampai hari ini, tidak satu pun dari mereka yang didudukkan sebagai tersangka. Hukum seolah kehilangan nyali ketika kekuasaan ikut bermain di belakang layar.
“Jika Kejati tidak menindaklanjuti fakta hukum yang terang-benderang ini, maka publik berhak curiga bahwa telah terjadi praktik impunitas sistematis,” ujar Sahudi Ersad menambahkan, “Jangan biarkan hukum disandera oleh kesepakatan gelap. Negara tidak boleh kalah oleh lobi dan amplop.”

Kegagalan menjerat semua pelaku dalam kasus Bank Jambi bukan sekadar kelalaian, melainkan pelecehan terhadap rasa keadilan publik. Satire pun bermunculan ada yang mencuri ayam dipenjara, tapi yang menguras kas negara justru berseliweran di pusat perbelanjaan. Jika ini terus dibiarkan, maka hukum bukan lagi instrumen keadilan melainkan panggung teater elite.
Ketua MCW menutup laporannya dengan satu kalimat tajam “Jika hukum hanya menghukum yang lemah, dan memberi karpet merah kepada yang berkuasa, maka rakyat akan belajar bahwa keadilan tidak lagi tinggal di pengadilan.” Sekarang, giliran Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memilih berdiri di sisi kebenaran, atau selamanya terjebak dalam lingkar diam.












