Oleh : Agnesa Putri

Jurnal1Jambi.Com,- Dalam lanskap demokrasi dan hukum yang mestinya suci, perizinan bukanlah sekadar tumpukan kertas atau formalitas yang dapat ditawar-tawar. Ia adalah simbol tanggung jawab kolektif, cermin integritas pejabat negara, dan benteng terakhir pelindung nilai-nilai moral bangsa. Maka ironis, ketika sebuah izin operasional TUKS muncul tanpa melalui saluran yang sah dan tanpa persetujuan dari KSOP, kami dihadapkan pada satu pertanyaan mendalam: Apakah keadilan dan hukum telah didustai dalam ruang pelimpahan wewenang ini?

Legalitas sebuah izin yang tidak terdaftar dalam sistem OSS bukan hanya pengingkaran prosedur administratif, melainkan sebuah tindakan yang menggugat kredibilitas institusi dan mengoyak jalinan kepercayaan warga terhadap negara. Di sana, kita tidak sekadar melihat sebuah dokumen yang tidak valid, tetapi terhampar pula bayang-bayang manipulasi sistem yang merendahkan martabat hukum itu sendiri.

Apabila ruang perizinan menjadi arena permainan bagi aktor yang hendak meraih keuntungan pragmatis, maka cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang menjadi korban diam-diam dari penghancuran berlapis. Cagar budaya bukan obyek ekonomi semata, melainkan napas dan jiwa peradaban yang menyimpan memori kolektif bangsa. Mengizinkan kerusakan atasnya adalah penghianatan terhadap esensi identitas.

Fenomena hadirnya barisan aparat yang mengamankan aksi damai di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi memunculkan paradoks tersendiri. Barisan ini, bukannya menjadi pengawal keadilan dan penjaga aspirasi rakyat, seolah menjadi sekat yang membatasi suara moral yang mengagetkan. Dalam negara yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, pengamanan semacam ini harus diinterpretasi bukan sebagai penindasan, melainkan sebagai panggilan kepada negara untuk mendengarkan derita warganya.

Polda dan Kejati Jambi, sebagai lembaga penegak hukum, diharapkan tidak hanya menjadi penonton dalam drama perizinan yang penuh tanda tanya ini. Mereka wajib turun tangan dengan investigasi komprehensif yang menyingkap tabir dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan. Penegakan hukum yang transparan dan tegas adalah pangkal dari menumbuhkan kembali kepercayaan publik yang telah retak.

Merawat cagar budaya berarti merawat ingatan kolektif bangsa, dan itu menuntut kewaspadaan terhadap setiap potensi perusakan oleh tangan-tangan pragmatis dan koruptif. Apabila kita membiarkannya malang tak berdaya, maka kita turut menyaksikan kematian pelan-pelan dari sebuah identitas yang sudah diwariskan ribuan tahun.

Suarakan aspirasi ini bukan hanya sebagai bentuk protes, tetapi sebagai refleksi intelektual dan moral atas tanggung jawab kita sebagai warga negara. Negara harus hadir sebagai penyelamat, bukan menjadi dalang di balik pembiaran atau perusakan cagar budaya. Candi ku sayang, candiku malang, adalah panggilan untuk bangkit dan bersikap menegakkan keadilan, memastikan masa depan peradaban tetap menghijau.

share this :