Jurnal1Jambi.Com,- Tanjab Barat – Sengketa lahan seluas ±310 hektar di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi terus berlanjut. Pada hari Selasa (10/6/2025), salah satu pihak yang bersengketa, Ibu Rogayah Mahmud, secara resmi menyerahkan dokumen pendukung berupa salinan surat pancung alas kepada pihak Polres Tanjab Barat.

Penyerahan dokumen dilakukan di Mapolres Tanjab Barat dan diterima langsung oleh Kanit Intel Polres Tanjung Jabung Barat.

Surat pancung alas yang diserahkan oleh Ibu Rogayah menjadi salah satu dokumen penting dalam upaya pembuktian penguasaan dan pengelolaan lahan yang diklaim telah digarap keluarganya sejak tahun 1977/1978. Dokumen ini, menurut Ibu Rogayah, merupakan bukti autentik pengakuan adat dan musyawarah desa atas pemanfaatan lahan hutan yang dibuka secara mandiri jauh sebelum adanya klaim pihak lain.

“Kami menyerahkan dokumen ini sebagai bukti nyata bahwa lahan tersebut telah kami kelola turun-temurun. Ini bukan hanya soal hak milik, tapi juga soal sejarah dan pengabdian keluarga kami terhadap tanah itu,” ungkap Ibu Rogayah usai penyerahan dokumen.

Wakapolres Kompol Johan Silaen, beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa dokumen dari kedua belah pihak akan diverifikasi bersama oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres, Kantor ATR/BPN, dan perangkat desa. Proses ini akan difokuskan pada keabsahan dokumen dan riwayat penguasaan lahan secara objektif.

Polres Tanjab Barat menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bersikap netral dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa. Mediasi masih akan diupayakan secara maksimal sebelum perkara ini benar-benar berlanjut ke jalur hukum.

“Harapan kita, kedua pihak dapat saling menghormati proses yang sedang berjalan dan menjaga suasana tetap kondusif. Sengketa ini menyangkut banyak pihak, termasuk masyarakat luas, sehingga perlu diselesaikan secara damai,” ungkap Wakapolres Tanjung Jabung Barat.

Sementara itu pihak Deni Acuan Garam juga telah menyerahkan berkas ke Polres Tanjung Jabung Barat sebagaimana yang telah disepakati saat mediasi beberapa waktu yang lalu.

Proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen dijadwalkan akan dimulai pada pekan depan dengan melibatkan semua unsur yang terlibat dalam sengketa ini. Kepolisian berkomitmen untuk terus mengawal proses secara transparan dan terbuka bagi publik.(Red).
ChatGPT bilang:
Berikut adalah versi yang telah diedit dan diringkas dari berita tersebut agar lebih rapi dan efektif untuk publikasi

Sengketa Lahan 310 Hektar Memasuki Babak Baru, Ibu Rogayah Serahkan Dokumen Pancung Alas ke Polres
Tanjab Barat – Sengketa lahan seluas ±310 hektar di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, memasuki babak baru. Pada Selasa (10/6/2025), Ibu Rogayah Mahmud, salah satu pihak yang bersengketa, secara resmi menyerahkan salinan surat pancung alas ke Polres Tanjab Barat.

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kanit Intel Polres dan menjadi bagian penting dari pembuktian sejarah pengelolaan lahan oleh keluarga Ibu Rogayah sejak tahun 1977/1978. Menurutnya, surat pancung alas ini merupakan bukti autentik pengakuan adat serta hasil musyawarah desa atas pengelolaan lahan yang dilakukan secara mandiri jauh sebelum munculnya klaim dari pihak lain.

“Ini bukan hanya soal hak milik, tapi juga tentang sejarah dan pengabdian keluarga kami terhadap tanah itu,” ujar Ibu Rogayah usai penyerahan dokumen.

Wakapolres Kompol Johan Silaen sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh dokumen dari kedua belah pihak akan diverifikasi oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres, ATR/BPN, dan perangkat desa. Proses verifikasi akan berfokus pada keabsahan dokumen serta riwayat penguasaan lahan.

“Kami akan menjunjung tinggi netralitas dan keadilan. Proses mediasi akan terus diupayakan sebelum masuk ke jalur hukum,” tegas Kompol Johan.

Diketahui, pihak Deni Acuan Garam juga telah menyerahkan dokumen sebagaimana kesepakatan dalam mediasi sebelumnya. Verifikasi bersama dijadwalkan akan dimulai pekan depan, dengan keterlibatan seluruh unsur terkait.

Polres Tanjab Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga proses ini tetap transparan, objektif, dan terbuka bagi publik.

share this :