Jurnal1Jambi.Com,- TEBO – Unit Reskrim Polsek Rimbo Ilir, Polres Tebo, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid Jamiat Taqwa, Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.

Dua pelaku berinisial AH (34), warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, dan AP (24), warga Kecamatan Rimbo Ilir, diamankan polisi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 07.15 WIB.

Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Seorang saksi yang hendak menunaikan salat subuh menemukan pintu gudang masjid dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan oleh pengurus dan jamaah, diketahui bahwa sejumlah perangkat sound system telah hilang.

Adapun barang yang dicuri meliputi satu unit power amplifier merek Acouistic AC-250, satu unit mixer AudioCT62, satu unit equalizer Aashley, satu unit mixer merek Toa, dan satu unit turn tone Metrik. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp7 juta.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E. menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif disertai dukungan masyarakat sekitar.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan, terlebih ini terjadi di rumah ibadah. Terima kasih kepada warga yang turut membantu proses pengungkapan,” ujar IPDA Ardimal.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Rimbo Ilir dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

share this :