Jurnal1Jambi.Com,- TEBO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mengukir prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SH (42) berhasil diamankan pada Jumat, 16/5/2025 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan BTN Raflesia, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Penangkapan SH merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya yang mengarah kepada pelaku utama berinisial KM. Dari tangan SH, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 82,93 gram.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket besar sabu seberat 82,75 gram, satu paket kecil seberat 0,18 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip bekas, tisu, karet gelang, buku catatan, celana jeans, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman menyampaikan, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan telah menjalankan bisnis terlarang tersebut selama delapan bulan terakhir. Modus operandi yang digunakan cukup terstruktur, di mana pelaku menitipkan sabu kepada seorang perantara berinisial KR untuk diedarkan di wilayah Desa Pemayungan hingga Koridor.
Pengakuan SH mengungkap bahwa sabu diperolehnya dari narapidana berinisial DO, yang saat ini mendekam di Lapas Medan. Pengiriman sabu dilakukan melalui kurir atas arahan DO. Setelah sabu terjual, uang hasil penjualan diserahkan KR secara tunai kepada SH.
Saat ini, SH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo. Dua saksi berinisial RD (45) dan NS (34) turut dimintai keterangan dalam perkara ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tebo memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.












