Jurnal1Jambi.Com,- Jambi, 8/5/2025 Keberadaan kandang sapi dan kambing milik Edi di RT 31, Kelurahan Lebakbandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tengah menjadi sorotan publik. Bangunan yang menamakan dirinya sebagai “Karya Mandiri” itu diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait, dan lebih parahnya lagi, kandang tersebut berdiri tepat di atas saluran drainase milik pemerintah.

Fakta tersebut terungkap setelah tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Peternakan Kota Jambi melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Rabu (7/5/2025). Temuan mereka mencengangkan: sebagian struktur kandang memanfaatkan drainase sebagai bagian dari fasilitas pribadi.

“Sampai hari ini, pihak pemilik belum bisa menunjukkan satu pun dokumen perizinan yang sah kepada kami,” tegas Erwin, pejabat dari DLH Kota Jambi, saat diwawancarai di ruang kerjanya. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan teguran agar pemilik segera melengkapi dokumen administrasi, namun hingga kini tak kunjung dipenuhi.

Lebih dari sekadar persoalan administratif, bangunan ini dinilai telah melanggar tata ruang dan mengganggu fungsi infrastruktur publik. Drainase yang seharusnya berfungsi untuk mengalirkan air hujan dan mencegah banjir, kini justru dialihfungsikan secara sepihak untuk keperluan peternakan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini sudah menyentuh wilayah penyalahgunaan aset negara,” ujar salah satu pejabat Dinas PU yang enggan disebut namanya. Ia menegaskan bahwa bangunan di atas fasilitas umum tanpa izin bisa dikenakan tindakan tegas hingga pembongkaran paksa.

Warga sekitar pun mulai resah. Selain bau tak sedap dan risiko penyakit dari limbah ternak, kekhawatiran akan banjir kian meningkat karena aliran drainase terganggu. “Kami khawatir hujan besar nanti bikin air meluap. Saluran mampet gara-gara dipakai buat kandang,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemilik kandang. Sementara itu, DLH Kota Jambi menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP untuk mengambil langkah penindakan jika pemilik tetap membandel.

Bersambung…

share this :