Jurnal1Jambi.Com,- Merangin, 23/4/2025 — Dalam upaya memperkuat sinergi antara TNI dan aparat penegak hukum sipil, Komandan Kodim 0420/Sarko, Letkol Inf Suyono, S.Sos., yang diwakili oleh Kasdim 0420/Sarko Mayor Inf Usman, S.Ag., M.Pd.I., menghadiri kegiatan Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas yang diselenggarakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Merangin. Kegiatan ini merupakan inisiatif strategis dalam memperkuat mekanisme hukum terhadap perkara koneksitas, yaitu perkara pidana yang melibatkan unsur militer dan sipil dalam satu tindak pidana.
Acara tersebut menghadirkan tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai narasumber utama, yang dipimpin oleh Kolonel Laut (H) Yuli Wibowo, S.H. selaku Asisten Pidana Militer, bersama Rio Irawan P. Halim, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penindakan, A. Syafri Pradipta, S.H., serta Nurhukman Kasa, S.H., keduanya dari staf Asisten Pidana Militer. Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari institusi kejaksaan dan militer nasional, di antaranya Darmawel Aswar, S.H., M.H. selaku Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Totok Sumarsono, S.H., M.H., M.Tr.Hanla selaku Kasubdit pada Jampidmil, serta Dr. Muh Asri, S.H., M.H. sebagai Koordinator dari Asisten Pidana Umum Kejati Jambi.

Selain itu, tampak hadir pula para Kepala Kejaksaan Negeri dari berbagai wilayah di Jambi, yaitu Bintang Latinusa Yusvantare, S.H., M.H. (Kajari Merangin), Krisdianto, S.H., M.H. (Kajari Bungo), Ridwan Ismawanta, S.H., M.H. (Kajari Tebo), Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum. (Kajari Sungai Penuh), dan Alfred Tasik Palullungan, S.H., M.H. (Kajari Sarolangun).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat komunikasi lintas instansi, memperjelas mekanisme penanganan perkara koneksitas, serta memastikan keterpaduan dalam proses hukum antara institusi militer dan kejaksaan. Dengan adanya koordinasi yang erat seperti ini, diharapkan penegakan hukum di wilayah Jambi, khususnya terhadap perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil, dapat dilaksanakan dengan lebih efisien, transparan, dan berkeadilan.
(mcdim0420)












