Jurnal1Jambi.Com,- Demak, 15/4/2025 — Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum guru di salah satu sekolah swasta di Kota Demak dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri sejak korban duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Korban berinisial SM, kini siswi kelas XI SMK, mengungkapkan bahwa pelecehan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dilakukan oleh oknum guru yang seharusnya menjadi pelindung dalam lingkungan pendidikan.
Kasus ini kini tengah didalami oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak, dengan dukungan penuh dari tim hukum LBH Brajamusti Nusantara serta Satgas Pemberantasan TPPA dan TPPO.
Ketua Tim Advokasi, Advokat Refky Jandi, S.H., M.Kn., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum FERADI WPI, menyampaikan bahwa pelaku diduga melakukan aksinya di ruang perpustakaan sekolah dan di sebuah hotel di wilayah Kota Demak. Aksi bejat tersebut, menurut Refky, dilakukan dengan ancaman agar korban menuruti keinginan pelaku.
“Tindakan ini sangat mencederai nilai-nilai pendidikan. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk menekan mental korban. Ini bukan hanya tindakan asusila, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap profesi pendidik,” tegas Refky.
Dalam keterangan lanjutan, korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan ketakutan mendalam akibat ancaman yang terus dilontarkan oleh pelaku. Keterlambatan dalam penanganan kasus ini diduga dipengaruhi minimnya pengawasan dari pihak sekolah serta ketakutan korban untuk melapor sejak awal kejadian.
Ketua LBH Brajamusti Nusantara, Advokat Andi Pramono, S.H., C.Md., menyatakan bahwa pihaknya bersama FERADI WPI, melalui Ketua Umum Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., akan mengawal ketat proses hukum kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
“Ini adalah tanggung jawab moral kami terhadap perlindungan anak dan dunia pendidikan. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” tegas Andi Pramono.
Ia juga menyerukan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Demak dan para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap interaksi siswa dan tenaga pendidik, mengingat sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi bahkan di lingkungan yang dianggap paling aman. Oleh karena itu, sinergi antara masyarakat, keluarga, institusi pendidikan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting untuk mencegah kekerasan seksual serta eksploitasi anak di masa depan.












