Jurnal1Jambi.Com- Kota Jambi, Diduga PT. Eka Paksi Yang Beralamatkan Jl. Kol. M. Kukuh, Lorong Jelmu Jaya, Perumahan Guru, Paal Lima, Kotabaru Jambi Melakukan Tindak Pidana Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar.

Dari investigasi Awak Media di lapangan pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025 mendapatkan laporan dari warga setempat bahwa mereka telah resah dan khawatir akan ada nya diduga penimbunan BBM berjenis solar oleh PT. Eka Paksi. Hal yang di khawatirkan dan ditakutkan oleh warga setempat adalah berpotensinya terjadinya ledakan dan kebakaran akibat dari pada penimbunan BBM tersebut.

Tidak hanya laporan dari warga setempat, Awak Media juga mendapatkan keterangan dari salah seorang pekerja yang ada di lokasi pada PT. Eka Paksi tersebut.

“Iya benar, kami adalah PT. Eka Paksi Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar”dan surat- surat izin lengkap semua Ungkapnya.

Atas keterangan dari warga dan pengakuan salah seorang pekerja PT. Eka Paksi, informasi yang didapatkan Sangat di sayangkan sekali, perbuatan melakukan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (bersubsidi) jelas – jelas dilarang keras oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan hal tersebut telah di atur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Selain itu, penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Adapun Sanksi apabila melakukan tindak pidana penimbunan BBM yaitu Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Badan usaha atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda paling tinggi ditambah sepertiganya.(Red)

share this :