Jurnal1Jambi.Com,- Jambi,- HS (nama samaran) resmi melaporkan akun TikTok Info Kabar Jambi (IKJ) ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan ini juga menyeret seorang individu berinisial R, yang diduga menyebarkan pernyataan tendensius yang mencemarkan nama baik HS.

Menurut HS, unggahan akun TikTok IKJ pada 11 Maret 2025 berisi tuduhan sepihak yang menyebut dirinya sebagai penipu dalam perjanjian sewa-menyewa kebun kelapa sawit. Pernyataan tersebut dinilai merugikan nama baiknya dan memicu reaksi negatif dari publik.

Dalam keterangannya, HS menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penipuan seperti yang dituduhkan. Ia menjelaskan bahwa R telah beberapa kali memanen kebun sawit tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang disepakati bersama.

“Saya tidak merasa melakukan penipuan seperti yang dituduhkan oleh R. Ia sudah beberapa kali melakukan pemanenan kebun sawit tersebut. Bahkan, saat R menjalani operasi batu ginjal, saya turut membantu biaya pemulihannya sekitar Rp2 juta,” ujar HS, Senin (24/3/2025).

HS juga menyebut bahwa R kerap mengirimkan tiga orang berbeda untuk memanen sawit, sehingga tidak ada kesepakatan yang dilanggar. Namun, ia merasa disudutkan secara sepihak oleh R dalam unggahan akun TikTok IKJ.

“Mengapa justru saya yang disudutkan di akun TikTok IKJ? R bahkan telah melaporkan saya ke Polsek Jaluko atas tuduhan penipuan. Tuduhan ini jelas tidak berdasar,” tambahnya.

Unggahan TikTok IKJ berjudul:

“TERJADI DI JAMBI, BUAH SAWIT SUDAH DISEWA KEMUDIAN SI PENYEWA MENYEWAKAN KEMBALI KE ORANG LAIN. SAAT DITANYA, JAWABNYA: ‘SAYA BUTUH UANG, RONI’. JUAL BELI MACAM APA INI?”

hingga 24 Maret 2025 telah mendapatkan 4.800 likes, 152 komentar, dan 188 kali dibagikan. Dalam kolom komentar, tidak hanya HS yang menjadi sasaran hinaan, tetapi juga terdapat **komentar yang merendahkan institusi kepolisian.

Atas dasar itu, HS berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan.

“Saya berharap Polda Jambi segera menindaklanjuti laporan ini. Hingga saat ini, unggahan yang mencemarkan nama baik saya masih tersedia di akun TikTok IKJ,” tutupnya.

(Tim)

share this :