Jurnal1Jambi.Com,- JAMBI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pemerintah Kota Jambi untuk meninjau ulang keputusan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait sanksi terhadap enam camat yang dinyatakan melanggar netralitas dalam Pilkada.
Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor: PEG.06.00/920/BKPSDMD.VI/2024, yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2024. Namun, menurut sumber di BKN yang enggan disebutkan namanya, terdapat kekeliruan dalam dasar hukum penjatuhan sanksi.
Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN seharusnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan regulasi tersebut, sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja dan/atau hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah.
Namun, dalam kasus ini, sanksi bagi enam camat tersebut justru merujuk pada PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Sumber BKN menilai rujukan tersebut tidak tepat, karena pelanggaran netralitas ASN merupakan perbuatan melawan hukum, bukan sekadar pelanggaran moral atau kode etik.
BKN pun meminta Tim Majelis Kode Etik Pemerintah Kota Jambi untuk mengkaji ulang keputusan tersebut agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, dalam sidang kode etik, keenam camat telah mengakui secara sadar dan tanpa paksaan bahwa mereka mendatangi posko pemenangan salah satu calon Wali Kota Jambi saat itu.
(red)












