Jurnal1jambi.com.-Jakarta Pusat, Dewan Pers Mengundang Seluruh Pimpinan Redaksi/Koordinator Liputan Media Masa Untuk Menugaskan Wartawan nya Dalam Mengikuti Jumpa Pers Di Gedung Dewan Pers Lt.7 Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pusat.
Sesuai dengan undangan oleh Dewan Pers No. 234/DP/K/III/2025, mengundang seluruh Pimpinan Redaksi/ Koordinator Liputan Media Masa untuk menugaskan wartawan nya dalam mengikuti acara jumpa Pers pada Hari Jumat, 21 Maret 2025, Pada Pukul 14.00, yang bertempat di gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pusat.
Tujuan Dewan Pers Mengundang seluruh wartawan untuk menggelar jumpa Pers dalam menanggapi mengenai pernyataan sikap terkait teror/intimidasi terhadap Wartawan/Jurnalis Tempo. sehubungan dengan pengiriman kepala Babi yang di bungkus kotak kardus ke Kantor Tempo dan di tujukan kepada Wartawan/Jurnalis Tempo Fransisca Christy Rosana, Kemarin (Kamis, 20 Maret 2025).
Melalui siaran Pers dengan No. 5/SP/DP/2025 bahwa Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis, dan Dewan Pers menyatakan hal – haal sebagai berikut:
- Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan Pers. Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat ( Pasal 2 Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers) dan di jamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers).
- Dewan Pers dan komunitas Pers mengutuk keras setiap teror, apapun bentuknya, terhadap wartawan/jurnalis dan perusahaan Pers. Tindakan teror terhadap Pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.
- Jurnalis/Wartawan dan Media masa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap Jurnalis/Wartawan merupakan tindakan yang tidak berkemanusiaan. Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia. Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak manusia paling hakiki.
- Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut.
- Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut. jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus terulang di kemudian hari.
- Dewan Pers juga menghimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara – cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh Pers.
- Dewean Pers mengajukan agar Tempo melaporkan pada aparat keamanan dan penegak hukum karena teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.
- Terhadap Pers Nasional, Dewan Pers meminta agar Pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap bekerja secara profesional. Pers juga kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari berbagai pihak.
Dalam kesempatan jumpa Pers tersebut, Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H, M.S., memberikan kesempatan kepada Wartawan/Jurnalis dari Media Masa yang berada di luar Jakarta dapat mengikuti jumpa Pers melalui kanal YouTube Dewan Pers dengan link yang telah di sediakan oleh penyelenggara.(Hendry)












