Jurnal1Jambi.Com,- MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin, 3/3/2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah toko milik warga di RT 03, Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 6/3/2025, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (31), seorang wiraswasta yang berdomisili di RT 017, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 6,03 gram (brutto), sebuah timbangan digital, serta berbagai perlengkapan konsumsi sabu seperti bong, kaca pirek, dan mancis. Selain itu, turut diamankan sebuah dompet kecil, tas merek Exsport, satu unit handphone Oppo A12, serta uang tunai sebesar Rp 1.500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial F, warga Desa Pulau Kayu Aro. Saat ini, tim kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pemasok narkotika tersebut.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan.
Selain itu, Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
(Noval)