Jurnal1Jambi.Com,- JAMBI – Ratusan warga Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan menduduki lahan seluas 1.229 hektar pada Senin, 24 Februari 2025. Lahan tersebut diduga telah diserobot oleh PT Sumbertama Nusa Pertiwi (SNP), meskipun telah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung sejak tahun 2014 yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan hak masyarakat desa.

Dalam aksi tersebut, warga mendirikan tenda serta membentangkan spanduk besar berisi salinan keputusan pengadilan yang menguatkan klaim mereka atas lahan tersebut. Koordinator aksi, Asmadi, menegaskan bahwa masyarakat telah berjuang selama hampir 20 tahun untuk mendapatkan kembali hak mereka, namun hingga kini lahan yang disengketakan belum dikembalikan.

“Permasalahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2000, dan sampai sekarang belum terselesaikan. Kami meminta PT SNP dan pemerintah segera mengembalikan hak tanah masyarakat Desa Sipin Teluk Duren sesuai putusan hukum yang telah ada,” ujar Asmadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang sebelumnya telah diproses hukum, yaitu seorang perwakilan perusahaan dan mantan kepala desa setempat. Oleh karena itu, warga mendesak pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, pemerintah Provinsi Jambi, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, DPRD Provinsi Jambi, DPR RI, hingga Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik yang telah berlarut-larut ini.

Menanggapi aksi warga, Manajer PT SNP, Dodi, mengaku bahwa pihaknya baru mengetahui adanya permasalahan ini setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Selama ini kami melihat tidak ada masalah. Namun ternyata ada persoalan yang telah berlangsung lama. Saya sendiri baru bertugas di sini sekitar satu tahun, sehingga belum bisa mengambil keputusan. Keputusan sepenuhnya ada di tangan manajemen pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Gatam, menegaskan bahwa pemerintah daerah bersikap netral dalam kasus ini dan akan berupaya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

“Kami akan memfasilitasi penyelesaian sengketa ini dan mengundang pihak perusahaan, perwakilan masyarakat, serta dinas terkait dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang akan digelar pada Selasa, 25 Februari 2025. Kami meminta PT SNP untuk membawa dokumen legalitas kepemilikan lahan guna memperjelas status sengketa ini,” ujar Gatam.

Senada dengan itu, Kepala Satuan Bagian Polres Muaro Jambi, Kemas, mengungkapkan bahwa kasus ini sebelumnya pernah mencuat hingga menyeret dua tersangka, yakni seorang perwakilan perusahaan dan mantan kepala desa.

Warga berharap agar pemerintah segera bertindak tegas guna menghindari konflik berkepanjangan dan memastikan hak masyarakat atas lahan tersebut dikembalikan sesuai putusan hukum yang berlaku.

share this :