Jurnal1Jambi.Com,- – Kepala Desa Remau Baku Tuo, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Ambo Tuo, diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap warganya.

Dugaan ini diungkapkan oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media pada Minggu (23/2/2025). Menurutnya, selama tiga periode kepemimpinan Ambo Tuo, banyak permasalahan yang meresahkan masyarakat. Namun, warga merasa takut untuk melawan atau menyuarakan keberatan mereka terhadap kebijakan sang kepala desa.

Salah satu bentuk pungutan yang dikeluhkan warga adalah kewajiban membayar pajak sebesar 10% dari nilai jual beli tanah atau kebun di wilayah desa tersebut. “Setiap ada transaksi jual beli tanah atau kebun, warga harus menyetor 10% dari nilai transaksi kepada kepala desa,” ungkap sumber tersebut.

Praktik ini diduga telah melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Jo Pasal 423 KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pungli yang dilakukan kepala desa.

(Red)

share this :